faktakalbar

Lima Tersangka Kasus Motor Listrik MBG, Pengadaan Rp1,2 Triliun Diduga Dikondisikan

Faktakalbar.id - Tim penyidik koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Penulis: Wati Sunday, 04 October 2026 📖 1 menit
Lima Tersangka Kasus Motor Listrik MBG, Pengadaan Rp1,2 Triliun Diduga Dikondisikan

Faktakalbar.id - Tim penyidik koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Lima tersangka terdiri dari empat pihak swasta dan satu anggota TNI yang berkaitan dengan proses pengadaan sepeda motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan empat tersangka dari pihak swasta adalah Andri Mulyono, YY, AA dan GB.

Andri merupakan Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, sedangkan YY menjabat Direktur PT YAT.

Sementara AA dan GB merupakan Direktur PT ASE.

Satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl Budi Utomo yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Penetapan lima tersangka tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara koneksitas dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN.

Andri Mulyono dan Budi Utomo sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Anang mengatakan para tersangka diduga bersekongkol mengatur proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT.

Dugaan pengaturan itu mencakup proses pemenangan, spesifikasi barang, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.

“Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan juga mengalami perubahan dari rencana awal sebanyak 25.644 unit menjadi 21.801 unit.

Penyidik masih menghitung potensi kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya.

Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK