faktakalbar

Kurir Narkoba Dijanjikan Upah Rp20 Juta, Kini Terancam Hukuman Mati

Penulis: Redaksi Thursday, 07 August 2025 📖 2 menit
Kurir Narkoba Dijanjikan Upah Rp20 Juta, Kini Terancam Hukuman Mati

Faktakalbar.id, KUBU RAYA
–
Upaya

penyelundupan

sabu

antar

provinsi

dengan
modus
licik

berhasil

dipatahkan
Tim
Labubu

dari

Satuan

Reserse

Narkoba

Polres

Kubu
Raya.
Seorang

kurir

muda
,
RN (21)
,
diciduk

saat

hendak

kabur

ke
Kalimantan Tengah
menggunakan

taksi

umum

Sabtu

malam
(2/8).

Penangkapan

berlangsung
dramatis di Jalan
Adisucipto
, Sungai Raya.
Saat

penggeledahan
,
petugas

menemukan

dua

bungkus

sabu

seberat
58,14 gram
yang
dijejalkan
di
dalam

celana

dalam
yang
telah

dirancang

khusus

untuk

kejahatan
.

"
Pelaku
RN kami
amankan

saat

tengah

menunggu

kendaraan

menuju

Palangkaraya
. Dari
hasil

pemeriksaan

ditemukan

dua

paket

sabu
yang
ia

sembunyikan
di
pakaian

dalamnya
,"
ujar
Ade
dari

pihak

kepolisian
pada Rabu (6/8).

RN
diduga

kuat

adalah
pion
dari
'
jaringan

hantu
'
lintas

provinsi
yang
beroperasi

tanpa

jejak
.
Seluruh

komunikasi
dan
perintah

dijalankan

melalui

aplikasi
WhatsApp
,
tanpa

pernah

sekalipun

bertatap

muka

dengan
bandar
atau

penerima

barang
.

Baca Juga:

Gudang Ilegal Diduga Sarang Mafia CPO Beroperasi di Depan Hidung Aparat, Hanya Ratusan Meter dari Mapolres Kubu Raya

"
Modusnya
sangat
tertutup
. RN
tidak

mengenal

siapa

pengirim

ataupun

penerima

paket
.
Ia

hanya

menerima

instruksi

melalui
WhatsApp,
lalu

diarahkan

untuk

menyerahkan

barang

ke

lokasi
yang
telah

ditentukan
,"
jelas
Ade.

Untuk

pekerjaan

berbahaya

ini
, RN
diiming-imingi

upah
Rp10
juta

hingga
Rp20
juta
.
Namun
,
imbalan

itu

kini

berganti

dengan

ancaman

hukuman

penjara

seumur

hidup

atau

tiang

gantungan
.

Petugas

turut

menyita

barang

bukti
lain,
termasuk

plastik

penyamar
dan
ponsel
yang
menjadi

satu-satunya

penghubung
RN
dengan

bos

besarnya
.

"
Kasus

ini

menunjukkan

bahwa

jaringan

peredaran

narkoba
makin
rapi
dan
sulit

terdeteksi
.
Namun
, kami
terus

lakukan

pengembangan

untuk

membongkar

siapa

dalang

utamanya
,"
kata Ade.

Polisi
kini

memburu

otak
di
balik

sindikat

tersebut
,
menegaskan

bahwa

jalur

strategis

Kubu
Raya
tidak

akan

dibiarkan

menjadi

surga

bagi
para
penyelundup

narkoba
.

"
Ini

bukti

komitmen
kami
untuk

memberantas

narkotika
,
apalagi

Kubu
Raya
merupakan

jalur

strategis

lintas

provinsi

bahkan
negara. Jika
tidak

dicegah
,
narkoba

ini

bisa

menghancurkan
masa
depan

generasi

muda
,"
tegasnya
.

RN
kini

mendekam
di
sel

tahanan
,
dijerat

Pasal
114
ayat
(2) dan/
atau

Pasal
112
ayat
(2) UU
Narkotika
,
menanti

takdir

antara

kurungan

seumur

hidup

atau

eksekusi

mati
.

(*Red)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK