Kurir Narkoba Dijanjikan Upah Rp20 Juta, Kini Terancam Hukuman Mati
Faktakalbar.id, KUBU RAYA
–
Upaya
penyelundupan
sabu
antar
provinsi
dengan
modus
licik
berhasil
dipatahkan
Tim
Labubu
dari
Satuan
Reserse
Narkoba
Polres
Kubu
Raya.
Seorang
kurir
muda
,
RN (21)
,
diciduk
saat
hendak
kabur
ke
Kalimantan Tengah
menggunakan
taksi
umum
Sabtu
malam
(2/8).
Penangkapan
berlangsung
dramatis di Jalan
Adisucipto
, Sungai Raya.
Saat
penggeledahan
,
petugas
menemukan
dua
bungkus
sabu
seberat
58,14 gram
yang
dijejalkan
di
dalam
celana
dalam
yang
telah
dirancang
khusus
untuk
kejahatan
.
"
Pelaku
RN kami
amankan
saat
tengah
menunggu
kendaraan
menuju
Palangkaraya
. Dari
hasil
pemeriksaan
ditemukan
dua
paket
sabu
yang
ia
sembunyikan
di
pakaian
dalamnya
,"
ujar
Ade
dari
pihak
kepolisian
pada Rabu (6/8).
RN
diduga
kuat
adalah
pion
dari
'
jaringan
hantu
'
lintas
provinsi
yang
beroperasi
tanpa
jejak
.
Seluruh
komunikasi
dan
perintah
dijalankan
melalui
aplikasi
WhatsApp
,
tanpa
pernah
sekalipun
bertatap
muka
dengan
bandar
atau
penerima
barang
.
Baca Juga:
Gudang Ilegal Diduga Sarang Mafia CPO Beroperasi di Depan Hidung Aparat, Hanya Ratusan Meter dari Mapolres Kubu Raya
"
Modusnya
sangat
tertutup
. RN
tidak
mengenal
siapa
pengirim
ataupun
penerima
paket
.
Ia
hanya
menerima
instruksi
melalui
WhatsApp,
lalu
diarahkan
untuk
menyerahkan
barang
ke
lokasi
yang
telah
ditentukan
,"
jelas
Ade.
Untuk
pekerjaan
berbahaya
ini
, RN
diiming-imingi
upah
Rp10
juta
hingga
Rp20
juta
.
Namun
,
imbalan
itu
kini
berganti
dengan
ancaman
hukuman
penjara
seumur
hidup
atau
tiang
gantungan
.
Petugas
turut
menyita
barang
bukti
lain,
termasuk
plastik
penyamar
dan
ponsel
yang
menjadi
satu-satunya
penghubung
RN
dengan
bos
besarnya
.
"
Kasus
ini
menunjukkan
bahwa
jaringan
peredaran
narkoba
makin
rapi
dan
sulit
terdeteksi
.
Namun
, kami
terus
lakukan
pengembangan
untuk
membongkar
siapa
dalang
utamanya
,"
kata Ade.
Polisi
kini
memburu
otak
di
balik
sindikat
tersebut
,
menegaskan
bahwa
jalur
strategis
Kubu
Raya
tidak
akan
dibiarkan
menjadi
surga
bagi
para
penyelundup
narkoba
.
"
Ini
bukti
komitmen
kami
untuk
memberantas
narkotika
,
apalagi
Kubu
Raya
merupakan
jalur
strategis
lintas
provinsi
bahkan
negara. Jika
tidak
dicegah
,
narkoba
ini
bisa
menghancurkan
masa
depan
generasi
muda
,"
tegasnya
.
RN
kini
mendekam
di
sel
tahanan
,
dijerat
Pasal
114
ayat
(2) dan/
atau
Pasal
112
ayat
(2) UU
Narkotika
,
menanti
takdir
antara
kurungan
seumur
hidup
atau
eksekusi
mati
.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.