KPU Kalbar Segera Luncurkan Tahapan Pilkada
PONTIANAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 secara resmi lakukan launching ceremony (luncurkan) tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi (MS Budi) kepada faktakalbar.id, Kamis (18/4) di kediamannya. MS Budi menjelaskan, launching Pilkada, dimana dimulainya tahapan pemilihan kepada daerah baik tingkat Gubernur-Wakil Gubernur hingga Walikota-Wakil Walikota, Bupati-Wakil Bupati se Kalbar.
“Kita akan launching Pilkada pada hari Rabu 1 Mei 2024 di Taman Alun Kapuas Pontianak,Jalan Rahadi Osman, Tanggal dan hari Rabu ini kita pilih persisnya 7 bulan nantinya Pilkada akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024,” jelas MS Budi.
Bahkan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024 sebelum tanggal launching Pilkada akan dilakukan KPU Kalbar, berbagai pihak seperti Forkopimda, partai politik serta pihak terkait sudah diundang.
Dalam kesempatan wawancara dengan MS Budi, beliau juga menyampaikan dua Keputusan KPU terkait dengan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024, dimana terkait 2 naskah dinas yang dimaksud adalah :
1.Perubahan Keempat Juknis 476 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc berisi perubahan terhadap mekanisme evaluasi kinerja yg nantinya jadi bahan pertimbangan jika mendaftar kembali sebagai badan Adhoc Pilkada, di dalam keputusan ini berisi jadwal umum pembentukan Adhoc sesuai PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada untuk menyambungkan (bridging) antara Perubahan Juknis Pembentukan SK 475 Tahun 2024 dengan SK Metode Pembentukan Adhoc SK 476 Tahun 2024.
2.Keputusan Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan metode pembentukan adhoc pilkada dengan *seleksi terbuka* adalah dasar bagi KPU untuk melakukan pembentukan sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan mekanisme pembentukan yg dipedomani adalah dengan Seleksi Terbuka dengan jadwal Tahapan sebagaimana dituangkan dalam SK 476 Tahun 2024. Evaluasi Kinerja digunakan sebagai tahap akhir pelaksanaan Tahapan Pembentukan Adhoc baik Pemilu maupun Pilkada. Demikian disampaikan
Untuk difahami, penjelasan mengenai badan ad hoc dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tercantum pada Pasal 1 Ayat 6. Disebutkan bahwa:
"Badan ad hoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan."
Artinya, secara ringkas dapat diambil kesimpulan bahwa anggota badan ad hoc adalah:
PPK,PPS,KPPS,Pantarlih serta Petugas Ketertiban TPS.(rfk)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.