faktakalbar

KPK Usulkan Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Disita Negara

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan aset pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas negara melalui RUU Perampasan Aset.

Penulis: Clara Monday, 26 October 2026 📖 2 menit
KPK Usulkan Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Disita Negara
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan aset pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas negara melalui RUU Perampasan Aset. (dok/Antara)

Faktakalbar.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mengatur kewenangan negara untuk merampas aset penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usulan tersebut mencakup aset pejabat yang tidak tercantum dalam laporan kekayaan maupun harta yang jumlahnya melebihi nilai yang dilaporkan. Menurut Tanak, ketentuan itu dapat mendorong penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan kekayaan secara benar dan transparan.

Tanak menyampaikan usulan tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (25/10/2026), sebagaimana diberitakan ANTARA pada Senin (26/10/2026).

Ia menilai, apabila kekayaan sebenarnya seorang pejabat melampaui jumlah yang tercantum dalam LHKPN, kelebihan harta yang tidak dilaporkan tersebut dapat menjadi objek perampasan apabila ketentuannya diatur dalam undang-undang.

Selain itu, Tanak mengusulkan agar ketentuan serupa berlaku bagi penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, tetapi tidak menyampaikan laporan tersebut.

Menurutnya, pengaturan mengenai perampasan aset dalam RUU tersebut dapat mendorong pejabat agar lebih patuh terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan.

KPK Usulkan Mekanisme Keberatan atas Perampasan Aset

Tanak juga menilai perlu adanya mekanisme hukum bagi penyelenggara negara yang keberatan apabila asetnya hendak dirampas oleh negara.

Keberadaan mekanisme tersebut penting untuk mengatur bagaimana keberatan terhadap tindakan perampasan aset dapat disampaikan dan ditangani sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, usulan perampasan aset tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan pelaporan kekayaan, tetapi juga perlu memperhatikan prosedur hukum bagi pihak yang terdampak.

KPK Minta Istilah Perampasan Aset Dipertahankan

Selain mengusulkan pengaturan terkait LHKPN, Tanak meminta agar istilah atau nomenklatur “perampasan aset” tetap digunakan dalam rancangan undang-undang tersebut.

Ia berpendapat bahwa istilah perampasan sudah dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tanak merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurutnya, penggunaan istilah perampasan aset bukanlah hal baru dalam sistem hukum Indonesia.

DPR Ingatkan Pentingnya Kepastian Hukum

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset perlu menyeimbangkan efektivitas pemulihan aset dengan jaminan kepastian hukum.

Ia mengingatkan bahwa pengaturan yang tidak dirancang secara hati-hati berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan mengganggu prinsip demokrasi.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara cermat agar tujuan pemulihan aset dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak hukum pihak yang terdampak.

Hingga berita ini ditulis, usulan perampasan aset pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN tersebut merupakan gagasan untuk diatur dalam RUU Perampasan Aset. Usulan itu tidak berarti bahwa seluruh aset yang tidak tercantum dalam LHKPN otomatis dapat disita berdasarkan aturan baru yang telah berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK