KPK Ungkap Delapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut), termasuk mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut), termasuk mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, delapan tersangka tersebut sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Oktober 2026.
"Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka," katanya di Jakarta, Selasa.
Selain Stanley, tujuh tersangka lainnya berasal dari jajaran pejabat pelaksana proyek jalan nasional di wilayah Sumut.
Mereka adalah mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.
Tiga tersangka lain merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, yakni Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra serta mantan PPK pada satuan kerja tersebut, Manaek Manalu.
Dari delapan orang yang dipanggil penyidik, hanya Munson Hutauruk yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 7 Oktober 2026.
KPK memeriksa tujuh tersangka lainnya untuk mendalami dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan dan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Jadi, kami masih fokus di wilayah tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum tersangka tersebut. Semuanya tentu masih terus didalami," ujar Budi.
KPK belum merinci peran setiap tersangka dalam dugaan pengondisian proyek maupun besaran uang yang diduga diterima masing-masing pihak.
Penetapan delapan tersangka baru diumumkan pada 7 Oktober 2026 setelah penyidik mengembangkan perkara tersebut sejak September 2026.
Pengembangan itu merupakan kelanjutan penyidikan yang dimulai pada 5 Mei 2026 melalui penerbitan surat perintah penyidikan umum.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Dengan penetapan delapan tersangka baru, jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara awal dan pengembangannya mencapai 13 orang.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.