faktakalbar

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Tiga Lokasi di Pemalang

Faktakalbar.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 6–8 Oktober 2026.

Penulis: Natash Tuesday, 13 October 2026 📖 1 menit
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Tiga Lokasi di Pemalang
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Pemalang untuk diperiksa lebih lanjut. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 6–8 Oktober 2026.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lokasi yang digeledah meliputi rumah Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Pemalang serta dua kediaman aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Seluruh barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan ataupun penerimaan lainnya yang dilakukan oleh bupati,” ujar Budi saat menyampaikan keterangan di Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).

Dokumen dan perangkat elektronik tersebut akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Pemeriksaan barang bukti juga diperlukan untuk menguji dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK belum mengungkapkan secara terperinci jenis dokumen maupun perangkat elektronik yang disita dari ketiga lokasi tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Juli 2026 yang berkaitan dengan dugaan pengumpulan uang dari perangkat daerah dan pihak swasta.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.

Penyidik masih perlu menguji hubungan barang bukti yang ditemukan dengan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut sebelum menarik kesimpulan mengenai peran setiap pihak.

Selain perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, KPK juga disebut mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, termasuk dugaan jual beli jabatan dan suap proyek.

Hasil analisis barang bukti dari penggeledahan tersebut dapat menjadi bagian dari pengembangan penyidikan, tetapi belum dapat dipastikan apakah temuan itu akan mengarah pada penetapan tersangka baru.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK