faktakalbar

Korban Penipuan Digital di Kalbar Diminta Langsung Lapor Polisi via Call Center 110

Faktakalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meminta warga masyarakat yang menjadi korban tindak pidana penipuan digital dan investasi ilegal untuk segera membuat laporan ke aparat kepolisian. Masyarakat dapat mengadu langsung melalui layan…

Penulis: Wati Sunday, 08 November 2026 📖 1 menit
Korban Penipuan Digital di Kalbar Diminta Langsung Lapor Polisi via Call Center 110
Ilustrasi Pinjol. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meminta warga masyarakat yang menjadi korban tindak pidana penipuan digital dan investasi ilegal untuk segera membuat laporan ke aparat kepolisian.

Masyarakat dapat mengadu langsung melalui layanan telepon bebas pulsa Call Center Polri 110 saat menjumpai tindak kejahatan transaksi elektronik di wilayahnya.

Langkah pelaporan cepat ini difokuskan untuk memutus mata rantai penyebaran investasi palsu serta penindakan penyedia pinjaman online ilegal yang meresahkan.

Penegakan hukum siber dinilai memerlukan keterlibatan aktif warga dalam memberikan informasi mengenai identitas maupun rekening penampung milik para pelaku penipuan.

Warga Kabupaten Landak dan seluruh wilayah Kalbar diingatkan agar tidak membiarkan tindak kejahatan siber berlalu tanpa proses hukum.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam setiap aktivitas digital agar masyarakat tidak mengalami kerugian.

“Jangan sampai kita lengah, dan menjadi korban penipuan. Saya mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam setiap aktivitas digital. Jika menemukan atau mengalami tindak penipuan, segera laporkan kepada kepolisian,” imbaunya.

Aparat kepolisian terus menyiagakan jajaran penindak kejahatan siber untuk memproses aduan transaksi digital fiktif yang masuk dari masyarakat.

Pelaporan sejak dini dipastikan membantu penyidik dalam melacak jejak perbankan serta identitas pelaku kejahatan siber.

Warga juga diimbau untuk memverifikasi keabsahan penawaran pinjaman atau investasi kepada pihak berwenang sebelum mentransfer sejumlah uang.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi sarana penangkal utama kejahatan penipuan di ruang siber.

Layanan aduan Polri 110 siap merespons laporan penipuan transaksi digital selama 24 jam tanpa dipungut biaya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK