Kontroversi Musprov KADIN Kalbar: Penyelenggaraan Dinilai Melanggar Hukum dan Tidak Sesuai Aturan
PONTIANAK- Forum Penyelamat Kadin Kalbar (FORMAT KABAR) mengeluarkan pernyataan tegas terkait rencana penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Barat yang akan digelar pada 9 Agustus 2024 di Hotel Ibis Pontianak.
Mereka menilai bahwa pelaksanaan Muprov tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan organisasi serta filosofi KADIN Indonesia. FORMAT KABAR menilai penyelenggaraan Musprov ini inkonstitusional, melanggar hukum, dan tidak sesuai dengan peraturan organisasi serta filosofi KADIN Indonesia.
Akar persoalan dimulai ketika Dewan Pengurus Sementara (Caretaker) KADIN Kalbar, yang dibentuk melalui Keputusan Nomor: Skep/070/DP/II/2023, seharusnya telah berakhir masa baktinya pada 17 Februari 2024. Berdasarkan aturan, kepengurusan caretaker memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas hingga maksimal satu tahun. Namun, hingga masa jabatannya berakhir, caretaker hanya berhasil melaksanakan Musyawarah Kota/Kabupaten (Muskot/Muskab) di 7 dari 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat. Hal ini berarti mereka tidak memenuhi syarat kuorum untuk menyelenggarakan Musprov.
Menurut Pasal 25 ayat (10) Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, Musprov dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta penuh, yang dalam kasus ini tidak tercapai. Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan caretaker melalui Keputusan Nomor: Skep/17/DP/II/2024 dianggap tidak sah dan bertentangan dengan peraturan organisasi KADIN.
M. Saleh M. Rifal Junaidi, koordinator FORMAT KABAR, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan caretaker dilakukan dengan mencabut dasar pembentukannya, yang jelas-jelas melanggar hukum. “Ini adalah pelanggaran hukum yang nyata. Mereka mencabut dasar pembentukannya hanya untuk memperpanjang masa bakti. Ini tidak masuk akal dan tidak bisa diterima,” tegasnya.
Persoalan ini semakin rumit dengan adanya dugaan bahwa caretaker tidak dapat menyatukan dualisme kepengurusan di KADIN Kalbar. “Risky (caretaker) sudah diberi mandat selama 1 tahun, dan selama ini dia tidak bisa menyatukan dualisme KADIN di Kalimantan Barat. Dengan itu, dia gagal dan tidak berhak mencalonkan diri sebagai kandidat Ketua Umum, apalagi dia bukan orang asli Kalimantan Barat,” tambah Saleh.
Selain itu, FORMAT KABAR menyoroti tindakan dominasi dan arogansi oleh oknum-oknum di KADIN Indonesia yang merusak nama baik organisasi. “Tindakan ini memperuncing dan menimbulkan masalah baru, yang pada akhirnya merusak nama baik KADIN Indonesia umumnya dan KADIN Kalbar khususnya. Kami telah meminta klarifikasi beberapa kali, baik melalui surat resmi maupun permintaan pertemuan langsung, namun tidak pernah ditanggapi,” jelas Saleh.
Dengan berbagai polemik ini, masa depan KADIN Kalbar menjadi tidak menentu. FORMAT KABAR menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah hukum guna meminta pertanggungjawaban atas tindakan melanggar hukum ini. “Kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum adalah pilihan terakhir untuk memastikan bahwa KADIN berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Saleh.
Banyak pihak berharap agar proses pemilihan dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk menjaga integritas dan asas kebersamaan dalam organisasi KADIN, serta mengembalikan fokus pada upaya memajukan dunia usaha di Kalimantan Barat.(ro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.