faktakalbar

Konflik Lahan PT KBP Sekadau Dinilai Mangkrak Pemkab dan Perusahaan Bungkam

Faktakalbar.id - Penanganan sengketa lahan perkebunan sawit antara warga tujuh desa dengan PT Kalimantan Bina Permai (KBP) di Kabupaten Sekadau dinilai tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah pada Selasa, 15 September 2026.

Penulis: Wati Wednesday, 16 September 2026 📖 1 menit
Konflik Lahan PT KBP Sekadau Dinilai Mangkrak Pemkab dan Perusahaan Bungkam
Perwakilan massa saat menyampaikan orasi terkait pengabaian laporan sengketa tanah HGU di Sekadau. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Penanganan sengketa lahan perkebunan sawit antara warga tujuh desa dengan PT Kalimantan Bina Permai (KBP) di Kabupaten Sekadau dinilai tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Konflik agrarian yang melibatkan penyerobotan lahan milik warga ke dalam konsesi HGU perusahaan tersebut sejatinya telah dilaporkan sejak empat tahun lalu.

Kuasa hukum warga, Alphonso, mengungkapkan bahwa berkas tuntutan masyarakat telah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau sejak tahun 2022.

Namun, hingga pertengahan tahun 2026, pihak penyalur aspirasi warga mengaku belum menerima tanggapan konkret maupun solusi pemecahan masalah dari Pemkab.

Abaikan tanggapan dari pihak otoritas daerah tersebut memicu gelombang kekecewaan mendalam dari masyarakat terdampak di Kecamatan Belitang Hulu dan Belitang.

Alphonso menyayangkan sikap pasif pemerintah daerah yang terkesan membiarkan konflik kepemilikan tanah warga berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

"Apa tuntutan masyarakat yang telah kami sampaikan kepada Pemerintah Distrik Sekadau pada tahun 2022, tetapi hingga hari ini belum ada tanggapan," ujar Alphonso.

Ia berharap penyampaian aksi di lapangan dapat menggerakkan Pemkab Sekadau untuk memediasi penataan ulang batas wilayah HGU perusahaan secara transparan.

"Kami berharap apa yang diinginkan masyarakat saat ini dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau agar lebih serius memperhatikan kesejahteraan rakyat," lanjutnya.

Di sisi lain, pihak manajemen PT KBP belum memberikan klarifikasi atau jawaban teknis mengenai tuntutan pengembalian lahan yang diajukan oleh masyarakat.

Perwakilan PT KBP, Fahrurrazi, memilih tidak memberikan komentar panjang terkait aksi penuntutan lahan tersebut.

"Saat ini belum ada yang bisa kami sampaikan," kata Fahrurrazi singkat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK