faktakalbar

Ketapang Komitmen Laksanakan Pemilu Ramah Anak

Penulis: Redaksi Sunday, 21 January 2024 📖 3 menit
Ketapang Komitmen Laksanakan Pemilu Ramah Anak

*Bawaslu Ketapang Luncurkan TPS Rawan Kabupaten Ketapang

Ketapang- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang mengajak semua pihak yang terlibat dalam proses kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk mengedepankan pemilu yang ramah anak dan tidak melakukan eksploitasi terhadap anak.

“Pentingnya menegakkan pemilu yang ramah terhadap anak, kami menghimbau seluruh partai politik tidak boleh melibatkan anak dibawah umur atau anak yang tidak memiliki hak pilih,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir, Sabtu (20/1/).

Sebagai upaya pencegahan Bawaslu akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelanggaran selama kampanye termasuk menggunakan anak-anak saat kampanye, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan jika ada bukti pelanggaran yang bersangkutan akan mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

“Mohon ini menjadi perhatian kita bersama, masukan ke dalam forum, rapat dan diskusi-diskusi lainnya bahwa melibatkan anak kecil atau anak-anak yang belum mendapatkan hak pilih dilarang oleh undang-undang, bahkan KPAI menyampaikan itu 5 tahun penjara,” ucap Moh. Dofir.

Larangan melibatkan anak-anak dalam kampanye ini berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain itu juga masuk kedalam pelanggaran hukum yang tercantum dalam Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Mari bersama-sama ini menjadi perhatian kita, jangan cuma dilihat undang-undang ini, ini salah satu yang menjadi perhatian kami, tugas Bawaslu itu sebagai pengawas, mencegah sekaligus menindak,” tutup Moh. Dofir.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang meluncurkan TPS (Tempat Pemungutan Suara) Rawan di Kabupaten Ketapang, Sabtu (20/1/2024) di Ballroom Hotel Borneo Ketapang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Jami Surahman menerangkan, yang dimaksud dengan TPS Rawan adalah setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Dampak dari peristiwa tersebut hilangnya hak pilih, hilangnya kebebasan terhadap kedaulatan rakyat, peristiwa ini akan berpengaruh pada hasil dan merusak martabat pesta demokrasi,” jelasnya saat acara Apel Siaga dan Launching TPS Rawan di Kabupaten Ketapang.

Bawaslu Kabupaten Ketapang membagi kedalam 2 kerawanan di TPS, yang pertama kerawanan pada proses pemungutan dan penghitungan suara dan yang kedua kerawanan pada saat pendistribusian logistik.

“Berdasarkan surat suara diterima, kategori rawan tinggi dari 1.556 TPS pada Pemilihan umum DPRD Kabupaten Ketapang tahun 2019 terdapat 691 TPS kerawanan tinggi, kategori surat suara diterima lebih dari semestinya sebesar 455 TPS dan 236 TPS surat suara diterima kurang dari surat suara yang semestinya, data ini berdasarkan hasil analisis data pemilu tahun 2019 dengan kerawanan tinggi tersebar di 20 Kecamatan,” terang Jami.

“Kerawanan pendistribusian logistik diantaranya daerah tidak bersinyal, geografis atau akses sulit, rawan banjir, basis kepulauan, basis perbatasan dan keterkaitan dengan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura),” tutupnya.

Berdasarkan pemetaan yang dihimpun Bawaslu Kabupaten Ketapang 19 Kecamatan, 94 Desa dengan total 301 TPS rawan terhadap pelanggaran.

Sementara itu Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Darma mengajak masyarakat Kabupaten Ketapang untuk menumbuhkan kesadaran untuk ikut terlibat dalam pengawasan pemilu agar jalannya proses demokrasi berjalan lancar.

“Suksesnya pemilu 2024 tidak hanya andil dari para penyelenggara pemilu namun juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Staf Ahli berpesan kepada Bawaslu Kabupaten Ketapang untuk mempersiapkan dan memastikan tahapan kampanye berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

“Beberapa potensi kerawanan dalam tahapan kampanye yang harus diawasi dan diantisipasi adalah black campaign di media sosial dengan menyebarkan informasi bohong, hoax dan isu sara. Selain itu juga adanya indikasi politik uang dalam kampanye, keterlibatan serta mobilisasi ASN, TNI dan Polri serta potensi pelanggaran lainnya,” terangnya.

Staf Ahli juga menegaskan bahwa seluruh bentuk pelanggaran kampanye perlu mendapatkan perhatian dan penindakan secara tegas dalam tahapan kampanye karena dapat merusak proses demokrasi dan mencederai prinsip keadilan.

“Apel siaga kali ini juga sekaligus memastikan pemilu diadakan secara Luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil),” tutupnya.(rfk)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK