faktakalbar

Kementerian UMKM Siapkan Diskon Biaya E-commerce 50 Persen

Kementerian UMKM menyiapkan diskon biaya e-commerce 50 persen bagi usaha mikro dan kecil penjual produk lokal dengan omzet maksimal Rp15 miliar.

Penulis: Clara Thursday, 08 October 2026 📖 1 menit
Kementerian UMKM Siapkan Diskon Biaya E-commerce 50 Persen
Kementerian UMKM menyiapkan diskon biaya e-commerce 50 persen bagi usaha mikro dan kecil penjual produk lokal dengan omzet maksimal Rp15 miliar. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan program insentif berupa potongan biaya e-commerce sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk lokal.

Program tersebut ditujukan bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp15 miliar per tahun. Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai berjalan pada akhir Oktober 2026.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan kesepakatan mengenai diskon tersebut telah tercapai dan platform e-commerce sudah siap menjalankan program.

“Diskon sudah kita sepakati dan platform siap. Insya Allah akhir Oktober ini sudah bisa jalan,” kata Temmy saat peluncuran Bazar ASN Gemar Belanja Lokal di SMESCO Indonesia, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Temmy menjelaskan, dasar hukum program berupa Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM telah ditandatangani Menteri UMKM. Saat ini, sistem Kementerian UMKM tengah diintegrasikan dengan SAPA UMKM sebagai bagian dari persiapan mekanisme pendaftaran.

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan insentif nantinya harus mendaftar melalui SAPA UMKM. Data pendaftar kemudian akan melalui kurasi tahap pertama oleh Kementerian UMKM sebelum diteruskan kepada platform e-commerce untuk proses verifikasi berikutnya.

Berdasarkan data awal Kementerian UMKM, terdapat sekitar 42 ribu penjual yang telah teridentifikasi menjual produk lokal. Namun, data tersebut masih harus diproses dan diverifikasi, terutama untuk memastikan omzet masing-masing pelaku usaha sesuai dengan kriteria program.

Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan memperoleh potongan biaya e-commerce sebesar 50 persen. Pemerintah berharap insentif ini dapat membantu UMKM mengurangi beban biaya sekaligus memperluas pemasaran produk lokal melalui platform digital.

Kementerian UMKM juga berencana memperluas kerja sama dengan platform lain, termasuk TikTok Shop dan Tokopedia. Program serupa juga berpotensi diterapkan bersama kementerian dan lembaga lain setelah pemerintah melihat pelaksanaan dan minat terhadap program tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK