faktakalbar

Kemenhut Tetapkan PT MAP Tersangka Kebakaran Hutan di Sungai Mempawah Kalbar

Faktakalbar.id - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi kasus dugaan kebakaran hutan di Kalimantan Barat.

Penulis: Wati Saturday, 31 October 2026 📖 2 menit
Kemenhut Tetapkan PT MAP Tersangka Kebakaran Hutan di Sungai Mempawah Kalbar
Areal kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah di Kalimantan Barat yang mengalami kebakaran akibat dugaan pembukaan lahan oleh PT MAP. (Dok. ist)

Faktakalbar.id - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi kasus dugaan kebakaran hutan di Kalimantan Barat.

Perusahaan swasta tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan aktivitas pembukaan lahan yang memicu kebakaran di sekitar areal kerjanya.

Lokasi kebakaran hutan yang melibatkan PT MAP berada pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dan pembuktian secara menyeluruh.

Penyidikan perkara kebakaran hutan yang menjerat PT MAP telah dilakukan oleh tim Gakkum Kehutanan sejak 20 Mei 2026.

Petugas penyidik saat ini masih terus menjalankan proses penghitungan total nilai kerugian akibat kerusakan lingkungan tersebut.

Rudianto Saragih Napitu menegaskan, "Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing."

Pembuktian pidana dilakukan dengan memeriksa kewajiban hukum perusahaan, aktivitas di lokasi kejadian, hingga dugaan kelalaian manajemen.

Penetapan PT MAP sebagai tersangka menjadi komitmen tegas pemerintah dalam menindak korporasi pemicu bencana kebakaran hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa proses hukum terhadap PT MAP berjalan tanpa pandang bulu.

Dwi Januanto Nugroho mengutarakan, "Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan."

Dwi Januanto Nugroho menambahkan, "Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing."

Pemerintah memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Kalimantan Barat wajib mematuhi aturan perlindungan lingkungan.

Langkah pidana ini diambil guna memberikan efek jera bagi pelaku usaha perkebunan dan kehutanan di wilayah Kalimantan.

Ditjen Gakkum Kehutanan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri guna menuntaskan penyidikan perkara kebakaran hutan tersebut.

Masyarakat Kalimantan Barat mendesak agar proses hukum terhadap PT MAP berjalan secara transparan hingga persidangan.

Pemerintah berjanji akan mengumumkan hasil perhitungan resmi nilai kerugian ekologis akibat kebakaran di lokasi PT MAP.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK