Kemenag Terbitkan Edaran Salat Istisqa untuk Merespons Kekeringan dan Karhutla
Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 tentang salat Istisqa untuk merespons kekeringan dan karhutla serta mengajak masyarakat menjaga lingkungan.
Faktakalbar.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa. Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons terhadap kondisi kekeringan, kekurangan air, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Surat edaran yang ditetapkan pada Jumat (23/10/2026) tersebut mengimbau umat Islam di daerah yang membutuhkan hujan untuk melaksanakan salat Istisqa atau salat memohon turunnya hujan. Selain mendorong ikhtiar spiritual, Kemenag juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi panduan bagi jajaran Kemenag dan masyarakat dalam melaksanakan salat Istisqa.
Imbauan ini ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag, Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, pengurus masjid, hingga majelis taklim di seluruh Indonesia.
Menurut Abu Rokhmad, pelaksanaan salat Istisqa perlu disertai tindakan nyata untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana.
Kemenag Ajak Masyarakat Hemat Air dan Jaga Lingkungan
Melalui surat edaran tersebut, Kemenag mengajak masyarakat memperbanyak istighfar, bersedekah, menghemat penggunaan air, menjaga kelestarian lingkungan, serta berperan aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Upaya tersebut dinilai penting karena persoalan kekeringan dan karhutla tidak hanya membutuhkan perhatian dari sisi keagamaan, tetapi juga tindakan nyata untuk mengurangi risiko bencana.
Masyarakat diharapkan menggunakan air secara bijak, menjaga sumber air, serta menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Sementara itu, penanganan karhutla tetap membutuhkan langkah teknis, pemantauan, dan koordinasi dari pihak berwenang.
Kemenag juga meminta penyuluh agama dan lembaga dakwah menyosialisasikan pelaksanaan salat Istisqa serta pesan pelestarian lingkungan melalui pengajian, khutbah, penyuluhan, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Muchlis Muhammad Hanafi, menekankan bahwa edukasi kepada masyarakat perlu mencakup tata cara salat Istisqa sekaligus pentingnya menjaga alam.
Kapan Salat Istisqa Dilaksanakan?
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag turut memberikan panduan mengenai waktu dan tempat pelaksanaan salat Istisqa.
Berikut ketentuannya:
- Waktu pelaksanaan: Dianjurkan pada pagi hari setelah matahari terbit dan meninggi hingga sebelum waktu Zuhur. Pelaksanaan pada waktu lain yang sesuai juga dimungkinkan, termasuk setelah salat Jumat.
- Tempat pelaksanaan: Lapangan atau tempat terbuka menjadi pilihan utama. Masjid atau tempat lain yang layak dapat digunakan apabila kondisi tidak memungkinkan.
- Pemberitahuan kepada masyarakat: Pengurus masjid dan penyelenggara dianjurkan mengumumkan rencana pelaksanaan beberapa hari sebelumnya agar masyarakat dapat mempersiapkan diri.
- Tata cara salat: Dilaksanakan dua rakaat secara berjemaah tanpa azan dan ikamah, disertai khutbah, istighfar, serta doa sesuai panduan dalam surat edaran.
Panduan tersebut diharapkan membantu jajaran Kemenag dan masyarakat menyelenggarakan salat Istisqa secara tertib di wilayah yang membutuhkan hujan.
Ikhtiar Spiritual Perlu Diiringi Tindakan Nyata
Kemenag menegaskan bahwa pelaksanaan salat Istisqa merupakan salah satu bentuk ikhtiar spiritual untuk memohon hujan kepada Allah SWT. Namun, upaya tersebut perlu berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan.
Penghematan air, perlindungan sumber air, serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan menjadi langkah yang dapat dilakukan masyarakat sesuai perannya masing-masing.
Melalui penerbitan surat edaran ini, Kemenag berharap masyarakat tidak hanya meningkatkan kegiatan keagamaan dalam menghadapi kekeringan, tetapi juga memperkuat kesadaran bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 8 Tahun 2026 menjadi pedoman bagi jajaran Kemenag dan masyarakat dalam pelaksanaan salat Istisqa, khususnya di daerah yang membutuhkan hujan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.