faktakalbar

Keluhan Warga soal Knalpot Bising di Sekadau Berujung Penertiban Empat Motor Berknalpot Brong

Faktakalbar.id - Empat sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diamankan dalam patroli penertiban di sejumlah ruas jalan utama Kota Sekadau, Senin (28/9/2026).

Penulis: Natash Tuesday, 29 September 2026 📖 2 menit
Keluhan Warga soal Knalpot Bising di Sekadau Berujung Penertiban Empat Motor Berknalpot Brong
Petugas Satlantas Polres Sekadau menertibkan sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi dalam patroli di sejumlah ruas jalan Kota Sekadau. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Empat sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diamankan dalam patroli penertiban di sejumlah ruas jalan utama Kota Sekadau, Senin (28/9/2026).

Penertiban dilakukan Satlantas Polres Sekadau setelah adanya keluhan masyarakat mengenai suara bising kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Patroli dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Sekadau.

Petugas menyusuri Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Timur, dan Jalan Merdeka Selatan.

Ketiga ruas tersebut merupakan jalur utama dengan aktivitas lalu lintas yang cukup padat.

Kegiatan penertiban dipimpin Kanit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau Ipda Alexander Aldo bersama sejumlah anggota.

Selain menyasar kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi, petugas juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya balap liar.

Plt Kasi Humas Polres Sekadau Ipda Iwan Kurniawan mengatakan penertiban dilakukan secara rutin oleh Satlantas Polres Sekadau.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas laporan dan keluhan warga.

“Penertiban ini terus kami lakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas, sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi,” ujar Ipda Iwan.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan empat sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Keempat kendaraan kemudian diamankan ke Pos Lantas untuk menjalani proses penindakan berupa tilang.

Pengendara juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan.

Penertiban kendaraan tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Sekadau.

Ipda Iwan mengimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak melakukan balap liar.

Ia juga meminta pengguna jalan menghormati kenyamanan pengendara lain.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban di jalan. Kepada para orang tua, kami juga berharap ikut mengawasi anak-anaknya, termasuk kendaraan yang digunakan dan aktivitas mereka saat berada di luar rumah,” katanya.

Menurutnya, pengawasan keluarga dapat membantu mencegah anak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Pengawasan tersebut juga dinilai penting untuk mencegah keterlibatan anak dalam aktivitas yang berisiko bagi dirinya maupun pengguna jalan lainnya.

“Mari kita cegah bersama mulai dari rumah dan lingkungan kita sendiri. Pastikan kendaraan yang digunakan anak sesuai aturan dan ajarkan mereka untuk menghormati pengguna jalan lainnya,” imbau Ipda Iwan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK