Kejagung Sita 38 Bidang Tanah Senilai Rp846 Miliar dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Faktakalbar.id - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Faktakalbar.id - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan penyitaan dilakukan dalam tahap penyidikan perkara tersebut.
"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata Rudi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Puluhan aset tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar.
Namun, Rudi tidak mengungkap pihak yang tercatat sebagai pemilik tanah dan bangunan yang disita penyidik.
Selain aset tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan dalam rangka pengembangan perkara.
Sejumlah uang valuta asing turut menjadi bagian dari barang bukti yang ditelusuri dalam penyidikan tersebut.
Uang tersebut sebelumnya telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.
Penyidik juga menerima dokumen yang berasal dari kedua institusi tersebut untuk mendukung proses penyidikan.
"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," tuturnya.
Perkara dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Dalam perkara ini, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan menjalani sidang perdana bersama dua terdakwa lainnya.
Kedua terdakwa tersebut adalah Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan sidang perdana akan memasuki agenda pembacaan surat dakwaan.
"Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Perkara tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah Kejaksaan Agung menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah untuk penyidikan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.