Karhutla Lahan Gambut Sekadau Dipadamkan Tim Gabungan Pakai Cairan X-FIRE
aktakalbar.id - Tim gabungan dari unsur Polri, Damkar, dan BPBD Kabupaten Sekadau berhasil memadamkan kebakaran lahan gambut seluas dua hektare di kawasan BBI, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir
Faktakalbar.id - Tim gabungan dari unsur Polri, Damkar, dan BPBD Kabupaten Sekadau berhasil memadamkan kebakaran lahan gambut seluas dua hektare di kawasan BBI, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir pada Selasa, 15 September 2026 malam.
Proses pemadaman yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB tersebut menerjunkan formula khusus berupa campuran air dan cairan penjinak api X-FIRE.
Penggunaan campuran X-FIRE terbukti efektif mempercepat pemadaman titik api sekaligus menekan produksi asap pekat dari dalam lapisan tanah gambut.
Penanganan teknis pemadaman dari pihak kepolisian dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Sekadau Insan Malau bersama jajaran personel Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir.
Karakteristik tanah gambut yang menyimpan panas hingga ke dalam lapisan bawah menuntut perlakuan ekstra ketat agar bara api tidak kembali menyala.
Setelah baku hantam dengan kobaran api selama lima jam, tim gabungan akhirnya berhasil menjinakkan api secara keseluruhan sekitar pukul 01.30 WIB.
Petugas tidak langsung meninggalkan lokasi melainkan melanjutkan proses pendinginan guna menyisir sisa-sisa titik asap tersembunyi.
Plt Kasi Humas Polres Sekadau Iwan Kurniawan mengonfirmasi bahwa penanganan intensif dilakukan sesaat setelah personel menerima laporan dari warga lokal.
“Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak ke lokasi bersama tim pemadam. Kondisi lahan yang terbakar merupakan tanah gambut sehingga penanganan dilakukan secara maksimal untuk mencegah api dan asap kembali muncul,” kata Iwan pada Rabu, 16 September 2026.
Respons cepat tim gabungan menggunakan formula X-FIRE dinilai berhasil menyelamatkan kawasan vegetasi sekitarnya dari ancaman perambatan api yang lebih luas.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.