Kapolresta Pontianak Melihat dan Membiarkan Mahasiswa Dipukuli dan Ditendangi OTK
Faktakalbar.id - Keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa di Kalimantan Barat pada 21 Oktober 2026 menunjukkan ketidakmampuan Polresta Pontianak dan Polda Kalbar mengamankan jalannya unjuk rasa. Sejumlah OTK justru terlihat terlibat aktif menghalau dan menganiaya peserta demontrasi, sementara anggota kepolisian bahkan Kapolresta terlihat hanya berjaga dari jauh, tanpa berupaya menghentikannya.
Faktakalbar.id - Keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa di Kalimantan Barat pada 21 Oktober 2026 menunjukkan ketidakmampuan Polresta Pontianak dan Polda Kalbar mengamankan jalannya unjuk rasa.
Sejumlah OTK justru terlihat terlibat aktif menghalau dan menganiaya peserta demontrasi, sementara anggota kepolisian bahkan Kapolresta terlihat hanya berjaga dari jauh, tanpa berupaya menghentikannya.
Baca Juga: Kapolresta Pontianak Ditenggarai Mengkoordinir OTK Serang Mahasiswa Di Aksi Demonstrasi Gelombang Pertama
Keterlibatan kelompok di luar aparat keamanan dalam mengendalikan massa menjadi sorotan setelah sejumlah mahasiswa mengaku diserang, dipukuli, hingga diseret oleh orang tak dikenal (OTK) dalam rangkaian demonstrasi pada 20 Oktober 2026. Insiden tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab aparat dalam menjamin keamanan peserta aksi yang menyampaikan aspirasi di muka umum.
Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto diantara masa Ormas. (Dok. Ist)
Ketua DPW Perubahan Untuk Indonesia Raya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H., menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap mahasiswa saat menyampaikan pendapat di Pontianak. Menurut dia, demonstrasi mahasiswa merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi.
“Demonstrasi adalah hak demokratis. Mahasiswa adalah anak-anak kita yang menyuarakan persoalan rakyat. Kita patut berterima kasih atas kontribusi mereka selama ini,” kata Rizal.
Ia mengatakan, sejarah Indonesia membuktikan bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam mendorong perubahan politik, termasuk melalui gerakan Reformasi 1998. Karena itu, penyampaian aspirasi mahasiswa seharusnya dihormati, bukan dihadapi dengan tindakan kekerasan.
“Sejarah membuktikan mahasiswa adalah penggerak reformasi. Mereka menyuarakan berbagai persoalan rakyat. Masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi, selama tujuannya memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Rizal mempertanyakan keberadaan orang tak dikenal (OTK) yang diduga melakukan pemukulan dan penyeretan terhadap mahasiswa saat demonstrasi berlangsung. Ia menegaskan, pengamanan demonstrasi merupakan tanggung jawab kepolisian sesuai prosedur yang berlaku, bukan kelompok lain yang bertindak seolah-olah sebagai aparat keamanan.
“Yang menjadi pertanyaan, siapa yang bertugas menjaga keamanan demonstrasi ini? Apakah orang-orang tak dikenal itu atau kepolisian, dalam hal ini Polda Kalbar dan Polresta Pontianak?” katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah kelompok OTK tersebut telah menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian apabila kehadiran mereka bertujuan menggelar aksi tandingan. Menurut dia, tindakan menghalangi demonstrasi hingga melakukan kekerasan terhadap peserta aksi tidak dapat dibenarkan.
“Kalau mereka ikut melakukan aksi tandingan, apakah sudah menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian? Kalau bukan aparat yang bertugas mengamankan demonstrasi, apa dasar mereka bertindak seperti petugas keamanan, apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap mahasiswa?” kata Rizal.
Rizal menilai dugaan kekerasan terhadap mahasiswa tersebut memprihatinkan karena terjadi di ruang publik, bahkan di hadapan masyarakat dan kamera jurnalis. Ia menegaskan, mahasiswa seharusnya mendapatkan perlindungan ketika menyampaikan aspirasi.
“Kami prihatin kejadian itu terjadi di depan umum, di jalan besar Pontianak, bahkan di depan kamera jurnalis. Seharusnya mahasiswa dilindungi saat menyampaikan aspirasi, bukan justru mengalami pemukulan dan penyeretan,” ujarnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan OTK untuk menghalangi demonstrasi dan melakukan kekerasan terhadap mahasiswa.
“Jika memang ada arahan dari pihak tertentu untuk menggerakkan orang-orang ini melakukan penghalangan aksi demonstrasi, bahkan penganiayaan, maka hal ini harus diusut tuntas. Jika kemudian hari ditemukan indikasi keterlibatan aparat, aparat hukum yang lebih tinggi harus berani menghukum dan menindaknya serta melakukan proses hukum,” kata Rizal.
Rizal juga mengingatkan agar Pontianak yang dikenal sebagai kota kecil dan damai tidak dibawa ke dalam pola adu domba seperti yang terjadi di Jawa atau Jakarta untuk menghadapi mahasiswa. Ia mengajak semua pihak menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati kebebasan berpendapat.
“Pontianak ini kota kecil yang damai. Jangan bawa pola adu domba ke sini untuk menghadapi mahasiswa. Selama ini, setahu kami, tidak pernah ada polisi yang tewas saat mengamankan demonstrasi mahasiswa di sini. Mari jaga demokrasi yang damai dan saling menghormati. Jangan ciptakan situasi yang justru memperkeruh keadaan,” ujarnya.
Ia secara khusus meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun tangan apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat dalam peristiwa tersebut.
“Jika ada indikasi keterlibatan oknum aparat, kami meminta Propam Mabes Polri turun melakukan penyelidikan agar persoalan ini menjadi terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Fakta Kalbar telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada Kapolresta Pontianak mengenai pengamanan demonstrasi, keterlibatan kelompok di luar aparat kepolisian, serta dugaan kekerasan terhadap mahasiswa. Namun, hingga berita ini disusun, permintaan konfirmasi tersebut belum mendapat jawaban.
(Anton)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.