Jangan Salah Bersuci, Kenali Jenis dan Cara Menghilangkan Najis
OPINI - Najis dalam ajaran Islam bukan sekadar persoalan kebersihan, tetapi juga berkaitan dengan kesempurnaan ibadah. Karena itu, Islam mengatur cara menyucikan benda yang terkena najis sesuai dengan jenisnya.
OPINI - Najis dalam ajaran Islam bukan sekadar persoalan kebersihan, tetapi juga berkaitan dengan kesempurnaan ibadah. Karena itu, Islam mengatur cara menyucikan benda yang terkena najis sesuai dengan jenisnya.

Najis mughallazah, seperti jilatan anjing atau babi, memiliki tata cara khusus, yakni dibasuh tujuh kali dan salah satunya menggunakan air yang dicampur tanah.
Sementara najis mutawassithah cukup dibersihkan hingga hilang sifat najisnya, seperti warna, bau, dan rasa.
Adapun najis mukhaffafah cukup diperciki air pada bagian yang terkena najis. Sedangkan najis hukmiyah yang tidak lagi terlihat zatnya dapat disucikan dengan mengalirkan air pada tempat tersebut.
Dari ketentuan ini, kita belajar bahwa kebersihan dalam Islam memiliki aturan dan hikmah. Menyucikan najis bukan hanya membersihkan sesuatu secara lahiriah, tetapi juga bentuk kepatuhan seorang Muslim dalam mempersiapkan diri untuk beribadah kepada Allah.
Oleh : Faisal Al-Banjari S.Sos.M.Pd
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.