Jaminan Sosial 11.017 Pekerja Rentan Singkawang Ditanggung APBD, Ini Tantangan Berikutnya
Faktakalbar.id - Sebanyak 11.017 pekerja rentan di Kota Singkawang mendapat bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama sembilan bulan pada 2026, namun keberlanjutan kepesertaan setelah periode bantuan menjadi perhatian berikutnya.
Faktakalbar.id - Sebanyak 11.017 pekerja rentan di Kota Singkawang mendapat bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama sembilan bulan pada 2026, namun keberlanjutan kepesertaan setelah periode bantuan menjadi perhatian berikutnya.
Pemerintah Kota Singkawang membiayai iuran para pekerja tersebut melalui APBD sebagai bagian dari perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalimantan Barat Suhuri Ali mengatakan penerima bantuan diharapkan dapat melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri setelah dukungan pemerintah daerah berakhir.
“Harapannya, yang menerima manfaat tahun ini dapat melanjutkan iuran secara mandiri pada tahun-tahun mendatang. Dengan begitu, bantuan yang dihadirkan Pemkot Singkawang berikutnya dapat semakin menjangkau pekerja rentan lainnya dan coverage perlindungan dapat terus meningkat,” ujarnya.
Skema tersebut memungkinkan bantuan pemerintah diarahkan kepada pekerja rentan lain yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jumlah penerima bantuan tahun ini mencapai 11.017 pekerja, meningkat dari sekitar 7.700 pekerja yang mendapat perlindungan serupa pada 2025.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan pekerja rentan membutuhkan perlindungan karena sebagian bekerja pada sektor yang memiliki risiko, sementara kemampuan membayar iuran secara mandiri belum tentu memadai.
“Pekerja rentan ini juga merupakan nadi ekonomi di kota kita. Ada tukang ojek, buruh, petani, nelayan, pedagang kaki lima dan masih banyak lagi. Mereka bekerja keras untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari, tetapi sering kali belum memikirkan bagaimana jaminan dan perlindungannya jika terjadi musibah,” kata Tjhai Chui Mie.
Menurutnya, jaminan sosial dapat menjadi perlindungan bagi pekerja sekaligus keluarga ketika terjadi risiko pekerjaan.
“Harapan kita, masyarakat penerima bantuan ini dapat bekerja lebih semangat dan lebih tenang karena sudah mendapatkan perlindungan,” katanya.
Suhuri menilai keberlanjutan program juga perlu disertai edukasi agar penerima memahami manfaat kepesertaan dan pentingnya mempertahankan perlindungan.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kota Singkawang agar semakin banyak pekerja, termasuk pekerja rentan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Suhuri.
Program tersebut diluncurkan di Ruang Basement Kantor Wali Kota Singkawang pada Senin (21/9/2026).
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.