Istri Terdakwa Bea Cukai Akui Pindahkan Uang Rp1,375 Miliar Usai OTT KPK
Faktakalbar.id - Sri Hastuti Kumaladewi, istri terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Sisprian Subiaksono, mengaku memindahkan uang Rp1,375 miliar ke rekening ibunya setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Faktakalbar.id - Sri Hastuti Kumaladewi, istri terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Sisprian Subiaksono, mengaku memindahkan uang Rp1,375 miliar ke rekening ibunya setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pengakuan tersebut disampaikan Sri saat menjadi saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa KPK M Takdir Suhan menanyakan transaksi pemindahan uang yang dilakukan Sri setelah OTT terkait perkara Bea Cukai.
Sri menjelaskan, pemindahan uang dilakukan karena dirinya mendapat informasi bahwa rekeningnya berpotensi diblokir.
"Karena waktu itu diinformasikan ada kemungkinan rekening saya akan diblokir. Apabila diblokir, berarti saya tidak bisa hidup. Makanya beberapa masukan menyebutkan sebaiknya dipindah dulu sebelum diblokir," jawab Sri.
Saat ditanya jaksa mengenai pihak yang memberikan saran tersebut, Sri mengaku tidak lagi mengingat identitas mereka.
"Ada beberapa orang, saya sudah tidak ingat," jawab Sri.
Sri mengatakan dirinya menerima kabar mengenai operasi tangkap tangan tersebut pada Jumat pagi.
"Hari itu, hari Jumat pagi itu saya dikabari," jawab Sri.
Dalam pemeriksaan berikutnya, jaksa meminta Sri menjelaskan jumlah uang yang dipindahkan dan rekening tujuan transaksi tersebut.
"Yang Rp 1,375 miliar itu saya pindahkan ke rekening ibu saya, Ibu Rusminah. Dan itu semua gaji saya, itu full gaji saya," jawab Sri.
Selain ke rekening ibunya, Sri mengaku memindahkan sebagian uang ke rekening anaknya untuk kebutuhan hidup dan biaya kuliah.
"Ada ke anak saya untuk kehidupan mereka untuk kuliah. Itu gaji saya juga, ada buktinya," jawab Sri.
Sri menyatakan uang yang dipindahkan tersebut berasal dari gajinya, tetapi keterangan itu merupakan pengakuan saksi dalam persidangan.
Dalam perkara yang sama, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar dalam mata uang rupiah dan asing.
Persidangan tersebut juga mengungkap keterangan Sri mengenai uang valuta asing yang ditemukan penyidik saat penggeledahan di rumahnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.