Irjen Sambo Minta Maaf,Bharada E Tersangka Turut Serta
Jakarta – Kehadiran Irjen Ferdy Sambo untuk menjalani pemeriksaan pertama di Bareskrim Polri memang ditunggu-tunggu wartawan.Ucapan permohonan maaf Kadiv Propam nonaktif tersebut kepada institusinya meluncur tegas.
Hari ini, Kamis (4/8) sesuai jadwal pukul 10:00 wib, Bareskrim Polri memeriksa Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan berkaitan dengan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinasnya.Bharada E sendiri, sejak Rabu (3/8) malam terlebih dahulu ditetapkan tersangka, itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8) dalam konferensi pers yang digelar Mabes Polri menyatakan Bharada E menjadi tersangka dan dijerat pasal 338 juncto dengan pasal terkait turut serta,yakni pasal 54 dan 56 KUHP. “Besok kita jadwalkan memeriksa Irjen Ferdy Sambo” ungkap Brigjen Andi Rian. Andi mengatakan pemeriksaan terkait dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.
Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Irjen Ferdy Sambo dihadapan wartawan,sebelum memasuki ruang pemeriksaan Bareskrim Polri, selain meminta maaf kepada instiusinya Polri terkait kejadian di rumah dinasnya yang muncul korban tewas ajudan Brigadir Yoshua. Sambo juga menyampaikan duka cita kepada keluarga Brigadir Yoshua. (rfk)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.