faktakalbar

Ini yang Dilakukan BPSPL Pontianak Menjaga Arwana Sang Komoditi Ekspor

Penulis: Redaksi Friday, 19 April 2024 📖 5 menit
Ini yang Dilakukan BPSPL Pontianak Menjaga Arwana Sang Komoditi Ekspor

SUNGAI Kapuas yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, merupakan sungai terpanjang di Indonesia terhubung dengan danau-danau di Kabupaten Kapuas Hulu,  tercatat 200 spesies ikan menghuni sungai ini, salah satunya adalah ikan Arwana (
Scleropages formosus
) (
Sclerophagus formosus
) yang memiliki nilai ekonomis.  Menurut
Field Guide to The Freshwater Fishes of Australia
karya G.R. Allen, dkk, ikan Arwana (
Scleropages formosus
) adalah ikan bertulang yang hidup di air tawar dan berasal dari keluarga Osteoglossidae.

Ikan Arwana  diduga telah ada sejak zaman Cretaceous atau zaman kapur, yaitu periode terakhir era Mesozoikum sekitar 252 juta hingga 65 juta tahun lalu. Inilah yang membuat ikan Arwana (Scleropages formosus) dikategorikan sebagai ikan purba yang masih hidup di zaman modern.  Ikan Arwana  menurut
Fengshui
dipercaya sebagai ikan pembawa hoki karena ikan ini merupakan simbol keberuntungan, kekayaan, kebahagiaan, dan kekuatan.  Saat ini Arwana  menjadi komoditas ekspor Indonesia dengan negara tujuan China, Hongkong, Taiwan Jepang, Korea dll.  Salah satu isu nasional mengatakan bahwa potensi sumber daya ikan perairan umum cenderung menurun termasuk Arwana.

Menurut Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Sy Iwan Taruna Alkadrie “Berdasarkan Kepmen KP No. 2 Tahun 2021 tentang Maskot Ikan Hias Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menobatkan Ikan Arwana (
Scleropages formosus
) khususnya Arwana Super Red sebagai “Maskot Ikan Hias Air Tawar”.  Arwana Super Red termasuk ikan endemik Kalimantan Barat yang secara alami memiliki daerah sebaran terbatas di hulu Sungai Kapuas dan Danau Sentarum. Arwana
Super Red
merupakan salah satu spesies Arwana asli Indonesia yang hampir mengalami kepunahan di alam.

Ikan Arwana berkembang biak dengan cara bertelur (
ovipar
). Umumnya, induk Arwana mampu menghasilkan 20-50 butir dalam sekali memijah. Telur-telur Arwana berukuran cukup besar dengan diameter 1,3-1,6 cm. Setelah dibuahi, telur-telur dierami di dalam mulut Arwana jantan. Ikan Arwana akan memelihara anak-anaknya di dalam mulut (
mouth breeder
) sampai anak-anak mencapai ukuran panjang kira-kira 6 cm (Apin, 2005).

Arwana (
Scleropages formosus
) dapat dimanfaatkan untuk diperjual belikan dengan syarat bahwa ikan Arwana  yang diperdagangkan tidak boleh berasal dari hasil tangkapan dari alam, Arwana  yang dapat diperdagangkan harus merupakan hasil proses pengembangbiakan dan paling tidak merupakan filial ke 2. Selain itu, perdagangan ikan Arwana
(Scleropages formosus)
harus memiliki izin khusus, yaitu Surat Ijin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), dan untuk peredarannya harus mengajukan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) baik Dalam maupun luar negeri.  Beberapa regulasi yang mengatur antara lain Permen KP 61/2018 tentang tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau yang Tercantum dalam Appendiks CITES serta aturan turunan lainnya lanjut iwan.

Iwan menyampaikan bahwa “Ikan Arwana (
Scleropages formosus
) yang akan diperjualbelikan harus memiliki informasi ketertelusuran yang jelas guna memastikan bahwa ikan tersebut merupakan hasil pengembangbiakkan dari pengembangbiak yang telah teregister, ikan yang akan diperdagangkan harus dilengkapi dengan sertifikat dan alat penandaan (
microchip
)”.  Ketertelusuran adalah informasi terkait dengan asal usul dari ikan yang yang akan di perdagangkan, serta informasi Arwana (
Scleropages formosus
) yang akan diperdagangkan bukan merupakan hasil tangkapan dari alam”.

Ketertelusuran menjadi hal yang penting mengingat status Arwana (
Scleropages formosus
) yang  telah tercatat dalam Red Data Book IUCN kategori
Depleted Species
(spesies rawan punah) sejak 1969 hingga pada tanggal 1 Juli 1975 spesies ini terdaftar dalam
Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora
atau lebih dikenal dengan CITES (CITES, 2021).  Pada tahun 1978 Indonesia telah meratifikasi CITES melalui Keppres No. 43 Tahun 1978 tentang (Ratifikasi) Mengesahkan
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora
dan secara nasional kategori perlindungan penuh sesuai dengan Kepmen KP No. 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

Appendiks I CITES adalah adalah daftar yang memuat spesies yang telah terancam punah (
endangered
), sehingga perdagangan internasional spesimen yang berasal dari habitat alam harus dikontrol dengan ketat dan hanya diperkenankan untuk kepentingan non-komersial tertentu dengan izin khusus.

untuk memanfaatkan Arwana (
Scleropages formosus
) hasil pengembangbiakkan diperlukan  Surat Ijin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), dan untuk peredarannya harus mengajukan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) baik Dalam maupun luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Beberapa regulasi yang mengatur antara lain Permen KP 61/2018 tentang tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau yang Tercantum dalam Appendiks CITES, Kepdirjen PRL 7/2023 tentang petunjuk teknis Penerbitan SIPJI dan Kepdirjen 8/2023 tentang juknis Pengembangbiakkan Jenis Ikan yang dilindungi dan atau/jenis ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES.

Untuk pelaku usaha SIPJI diterbitkan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan antara lain SIPJI Pengembangbiakkan, SIPJI Perdagangan dalam/luar negeri. khusus untuk perdagangan luar negeri unit pengembangbiakkan harus memiliki penetapan hasil registrasi unit pengembangbiakkan jenis ikan appendiks I CITES.

Arwana (
Scleropages formosus
) yang dapat di ekspor harus memiliki ukuran lebih dari 12 cm dan seluruh proses penanganannya termasuk penandaanya mesti melewati instalasi karantina ikan yang telah tersertifikat cara karantina ikan yang baik (CKIB), eksportir Arwana juga diberikan kuota ekspor dalam 1 tahun. Kebijakan ini dalam rangka mendukung agar Arwana  sebagai komoditi nasional memiliki nilai ekspor, terjaga peredaran, mutu dan kualitasnya.

BPSPL Pontianak selaku Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tugas dalam layanan peredaran jenis ikan dilindungi dan atau masuk dalam appendiks CITES,  khususnya dalam layanan penerbitan SAJI DN, verifikasi lapangan SAJI LN, pendampingan SIPJI, penerbitan surat Rekomendasi.

Iwan menyampaikan bahwa dalam penerbitan SAJI BPSPL Pontianak berkomitmen memberikan layanan terbaik sesuai dengan regulasi yang berlaku.  Berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap layanan mendapatkan nilai 95.38, masuk dalam kategori pelayanan sangat baik. Regulasi yang ada saat ini dilaksanakan dalam rangka meminimalkan peredaran ikan ilegal pada tata niaga Arwana, standar dalam layanan yang diberikan oleh BPSPL Pontianak dalam penerbitan SAJI juga tidak sulit untuk dipenuhi bagi pelaku usaha.  Bagi pemilik SIPJI Perdagangan saat memohonkan SAJI DN/LN akan diverifikasi terkait jumlah ikan yang akan dilalu lintaskan, asal usul ikannya serta untuk ekspor ukurannya mesti di atas 12 cm, upaya ini juga dapat membantu dalam menjaga stabilitas harga ujar iwan

Ketua Asosiasi Pedagang dan Penangkar Siluk (APPS) Kalbar Eri Hikmatul Basyir menyampaikan bahwa Terkait Harga Anakan Arwana di hulu  mengalami pasang surut, sejak tahun 2022 harga anakan Arwana mengalami penurunan, namun saat ini (april 2024) dari pantauan harga anakan di kapuas hulu sudah mengalami kenaikan dipasaran ujarnya.

Dengan status Appendiks I dan segala regulasi yang menaunginya, sudah semestinya tata niaga Arwana
(Scleropages formosus)
terjaga yang dapat berdampak pada stabilitas pengelolaan Arwana Regulasi yang ada merupakan instrumen untuk menjaga Arwana sebagai simbol warisan nenek moyang di bumi Kalimantan agar tetap menjadi komoditi unggulan yang terjaga nilainya di pasar ekspor.  peran para pihak sangat dibutuhkan dalam membantu mengelola tata niaga Arwana.  (rfk/*r)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK