Harga Emas Antam Hari Ini 9 September 2026 Turun Rp 17.000, Cek Rincian Lengkapnya!
Tren Pelemahan Berlanjut, Harga Emas Batangan 1 Gram Kini Dibanderol Rp 2.610.000
Faktakalbar.id - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami tren pelemahan. Pada perdagangan hari ini, Rabu (9/9/2026), harga emas Antam ukuran 1 gram merosot Rp 17.000 ke level Rp 2.610.000.
Faktakalbar.id - Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melanjutkan tren negatif. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu (9/9/2026) pukul 09.30 WIB, harga emas Antam terpantau mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Harga emas Antam untuk pecahan 1 gram kini berada di posisi Rp 2.610.000. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp 17.000 jika dibandingkan dengan harga pada perdagangan hari sebelumnya yang bertengger di level Rp 2.627.000 per gram.
PT Antam menyediakan ragam pilihan berat emas batangan guna mengakomodasi kebutuhan investasi masyarakat, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga yang terbesar 1 kilogram (1.000 gram).
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam terbaru pada hari ini, Rabu, 9 September 2026:
- 0,5 gram: Rp 1.355.000 (turun dari Rp 1.363.500)
- 1 gram: Rp 2.610.000 (turun dari Rp 2.627.000)
- 2 gram: Rp 5.160.000 (turun dari Rp 5.194.000)
- 3 gram: Rp 7.715.000 (turun dari Rp 7.766.000)
- 5 gram: Rp 12.825.000 (turun dari Rp 12.910.000)
- 10 gram: Rp 25.595.000 (turun dari Rp 25.765.000)
- 25 gram: Rp 63.862.000 (turun dari Rp 64.287.000)
- 50 gram: Rp 127.645.000 (turun dari Rp 128.495.000)
- 100 gram: Rp 255.212.000 (turun dari Rp 256.912.000)
- 250 gram: Rp 637.765.000 (turun dari Rp 642.015.000)
- 500 gram: Rp 1.275.320.000 (turun dari Rp 1.283.820.000)
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.550.600.000 (turun dari Rp 2.567.600.000)
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Selain memantau pergerakan harga, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku untuk transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas Antam. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan pajak.
Untuk transaksi pembelian (PPh 22), pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan pajak 0,9 persen. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, akan dikenakan tarif pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang diterima.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.