Gugatan Class Action Karhutla Kalbar, Pigai: Hak atas Lingkungan Milik Semua Orang
Faktakalbar.id - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menanggapi gugatan class action masyarakat Kalimantan Barat terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak. Gugatan tersebut…
Faktakalbar.id - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menanggapi gugatan class action masyarakat Kalimantan Barat terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Pontianak dan didaftarkan pada 17 September 2026.
Pigai mengatakan gugatan masyarakat merupakan bagian dari dinamika dalam memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik.
Menurut dia, hak atas lingkungan tidak hanya dimiliki masyarakat, tetapi juga pemerintah dan seluruh manusia.
"Yang mau menikmati hak atas lingkungan itu pemerintah maupun masyarakat. Semua human being, semua manusia. Apakah dia menjabat sebagai pemerintah, pemangku pejabat, maupun rakyat, itu memiliki hak atas lingkungan," ujar Pigai.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai di Jakarta, Selasa, saat menanggapi gugatan masyarakat Kalimantan Barat terkait persoalan karhutla dan kabut asap.
Ia menilai penyampaian protes oleh masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya untuk mendorong peningkatan kualitas penanganan karhutla.
Menurut Pigai, pemerintah saat ini masih melakukan pemadaman karhutla di sejumlah wilayah Indonesia dengan melibatkan sumber daya udara dan personel gabungan.
"Oleh karena itulah, Presiden memerintahkan seluruh kekuatan, termasuk 64 pesawat dan kurang lebih 54 ribu personel untuk melakukan pemadaman secara masif di seluruh Indonesia," kata dia.
Pigai menyebut dari 64 pesawat yang dikerahkan, sebanyak 55 pesawat berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sedangkan sembilan lainnya berasal dari TNI.
"Presiden sampai hari ini, Presiden sampai hari ini masih konsentrasi full. Ya, 24 jam beliau kontrol dan telah menggerakkan ada 64 pesawat, ya, untuk memadamkan kebakaran. 55 pesawat dari BNPB dan sembilan pesawat dari TNI di seluruh Indonesia," ujar Pigai.
Di sisi lain, gugatan class action tersebut menjadi jalur hukum yang ditempuh kelompok masyarakat sipil dan warga terkait dampak karhutla serta kabut asap di Kalimantan Barat.
Pigai mengatakan perhatian terhadap karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi.
Ia mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan melakukan langkah pencegahan lebih awal terhadap wilayah yang memiliki potensi kebakaran.
"Yang paling penting dilakukan adalah masa yang akan datang, enam bulan sebelumnya harus dipastikan semua titik di lokasi, supaya tidak boleh ada orang jahat yang melakukan pembakaran," ujar Pigai.
Menurut dia, langkah pencegahan perlu dilakukan sebelum memasuki periode rawan kebakaran.
"Suatu saat, tahun-tahun yang akan datang, sudah harus dilakukan jauh sebelumnya. Jadi bukan kuratif, tetapi preventif yang harus didahulukan," kata dia.
Pigai juga mengatakan pemerintah pusat tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menangani berbagai bencana, termasuk karhutla.
"Jangan sampai karena informasi terkait dengan penanganan, penanganan bencana hari ini yang kita hadapi ini mungkin terputus selama 1-2 minggu, sehingga dikira masalah sudah selesai. Tapi tidak, semuanya sedang dalam penanganan serius dan sudah dianggap sebagai perhatian serius oleh pemerintah pusat," ucap dia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.