Ganjil-Genap Pertalite di 9 SPBU Sintang Diperpanjang hingga 14 Oktober 2026
Faktakalbar.id - Pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dengan sistem ganjil-genap di sembilan SPBU Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diperpanjang pada 8–14 Oktober 2026 berdasarkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Faktakalbar.id - Pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dengan sistem ganjil-genap di sembilan SPBU Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diperpanjang pada 8–14 Oktober 2026 berdasarkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Perpanjangan aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026.
Kebijakan ini diterbitkan setelah pemerintah daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan aturan serupa pada 1–7 Oktober 2026.
Dalam ketentuan tersebut, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat nomor genap dilayani pada tanggal genap.
Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor 1, 3, 5, 7, dan 9 dapat membeli Pertalite pada tanggal ganjil.
Sementara itu, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor 0, 2, 4, 6, dan 8 dilayani pada tanggal genap.
Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun mengatakan koordinasi dengan pengelola SPBU dilakukan untuk memastikan ketentuan tersebut dipahami masyarakat.
"Kami memahami bahwa masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan aktivitas sehari-hari. Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami," kata Edi, Jumat (9/10/2026).
Selain jadwal pengisian, aturan tersebut membatasi pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua maksimal Rp50.000 atau lima liter per hari.
Adapun kendaraan roda empat dibatasi membeli Pertalite maksimal Rp300.000 atau 30 liter per hari.
Pengelola SPBU juga tidak diperbolehkan melayani pembelian berulang atau tidak wajar pada hari yang sama, baik di SPBU yang sama maupun di lokasi berbeda.
Ketentuan lainnya mengharuskan kode QR MyPertamina sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang mengisi BBM.
Pengisian ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi tidak diperbolehkan, sedangkan pembelian menggunakan jeriken hanya dilayani bagi konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait.
Edi meminta masyarakat memeriksa jadwal pengisian sebelum mendatangi SPBU dan membeli BBM sesuai kebutuhan.
Pertanyaan atau kendala terkait pelayanan dapat disampaikan kepada petugas SPBU atau melalui Pertamina Contact Center 135.
Pemerintah Kabupaten Sintang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan Pertamina akan mengawasi serta mengevaluasi penerapan aturan dengan mempertimbangkan perkembangan ketersediaan BBM.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.