faktakalbar

Konser Tipe-X di Sintang Tanpa Tiket, Bapenda Gunakan Asumsi Harga Rokok Rp40 Ribu Hitung Pajak Daerah

Faktakalbar.id - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang menerapkan metode khusus untuk menghitung pajak hiburan konser grup musik Tipe-X yang digelar gratis tanpa tiket masuk pada Senin, 26 Oktober 2026.

Penulis: Wati Tuesday, 27 October 2026 📖 1 menit
Konser Tipe-X di Sintang Tanpa Tiket, Bapenda Gunakan Asumsi Harga Rokok Rp40 Ribu Hitung Pajak Daerah
Konser Tipe-X di Sintang Tanpa Tiket, Bapenda Gunakan Asumsi Harga Rokok Rp40 Ribu Hitung Pajak Daerah. (Dok. ist)

Faktakalbar.id - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang menerapkan metode khusus untuk menghitung pajak hiburan konser grup musik Tipe-X yang digelar gratis tanpa tiket masuk pada Senin, 26 Oktober 2026.

Kebijakan perhitungan perpajakan unik tersebut diambil guna memastikan pergelaran musik hiburan di daerah tetap memberikan kontribusi terhadap penerimaan kas daerah.

Penyelenggara kegiatan diketahui tidak memungut biaya tiket masuk kepada puluhan ribu penonton yang memadati area konser musik tersebut.

Bapenda Sintang lantas menetapkan patokan harga satu bungkus rokok senilai Rp40.000 sebagai asumsi dasar pengganti harga tiket masuk per orang.

"Karena mereka tidak pakai tiket, maka kami asumsikan atau kami jadikan harga rokok yang Rp 40.000 itu sebagai tiket. Kami mengambil 10 persen dari Rp 40.000 itu," jelasnya.

Melalui skema tarif tersebut, setiap pengunjung konser dihitung menyumbangkan pajak hiburan sebesar Rp4.000 kepada pemerintah daerah.

Kepala Bapenda Sintang Selimin menyampaikan bahwa penetapan skema pengganti harga tiket tersebut disepakati bersama pihak penyelenggara acara.

Otoritas pajak daerah menargetkan estimasi jumlah kehadiran penonton konser musik ska tersebut berada pada kisaran 13.000 orang.

Panitia pelaksana telah menyetorkan uang jaminan pajak awal sebesar Rp24 juta sebelum panggung hiburan resmi dimulai.

Petugas lapangan Bapenda Sintang saat ini masih melakukan verifikasi riil terhadap total jumlah penonton yang memadati lokasi perhelatan.

Verifikasi faktual di lapangan sangat diperlukan untuk menetapkan besaran akhir pajak hiburan yang wajib dilunasi oleh penyelenggara.

Diskusi mengenai kewajiban pajak dari pergelaran gratis tersebut sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat publik di media sosial.

Masyarakat mempertanyakan skema pemungutan pajak daerah terhadap acara hiburan skala besar yang tidak memungut biaya masuk.

Bapenda Sintang menegaskan bahwa seluruh kegiatan hiburan komersial maupun bertema promosi di wilayahnya tetap terikat aturan perpajakan.

Penetapan nilai pajak final akan segera diumumkan secara terbuka setelah proses verifikasi data penonton selesai dikerjakan petugas.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK