faktakalbar

Ganja 23,27 Gram Masuk Entikong Lewat Taksi, Polisi Telusuri Pengirim dari Pontianak

Faktakalbar.id - Polisi mendalami asal paket berisi barang yang diduga ganja seberat 23,27 gram setelah seorang pemuda berinisial CD, 23 tahun, diamankan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Paket tersebut diketahui dikirim me…

Penulis: Natash Wednesday, 30 September 2026 📖 2 menit
Ganja 23,27 Gram Masuk Entikong Lewat Taksi, Polisi Telusuri Pengirim dari Pontianak
Barang bukti yang berupa ganja dari Pontianak menuju Entikong berhasil diamankan petugas kepolisian. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Polisi mendalami asal paket berisi barang yang diduga ganja seberat 23,27 gram setelah seorang pemuda berinisial CD, 23 tahun, diamankan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Paket tersebut diketahui dikirim menggunakan jasa taksi dari Pontianak menuju Entikong sebelum diterima CD pada Selasa (29/9/2026).

Kasus itu terungkap saat personel Polsek Entikong bersama personel pengamanan perbatasan TNI melakukan pemeriksaan kendaraan di Jalan Raya Lintas Malindo.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menghentikan Toyota Calya merah tua metalik bernomor polisi KB 1375 GR yang dikemudikan Fauzi.

Pengemudi taksi itu kemudian memberitahukan kepada petugas mengenai keberadaan sebuah paket yang dianggap mencurigakan di dalam kendaraannya.

Paket tersebut disimpan dalam kantong kain biru bertuliskan Badan Gizi Nasional.

Di dalam kantong ditemukan jaket abu-abu bertuliskan NIKE dan plastik yang dilapisi lakban hitam pada bagian lipatan jaket.

Petugas kemudian menerapkan metode control delivery untuk memastikan pihak yang akan menerima paket tersebut.

Sekitar pukul 02.00 WIB, paket diserahkan kepada CD di Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di depan Toko Aini, Dusun Entikong Tapang, Desa Entikong.

Begitu paket diterima, petugas langsung mengamankan CD dan melakukan penggeledahan.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua paket kertas minyak berisi barang yang diduga ganja dengan berat bersih 23,27 gram.

Polisi turut menyita tiga kotak kertas bertuliskan Transparent Cigarette Paper dan sebuah telepon seluler Infinix Note 40 warna abu-abu.

Barang lain yang diamankan berupa kantong kain biru, plastik hitam berlapis lakban, jaket NIKE warna abu-abu, STNK, dan Toyota Calya 1.2 G M/T.

Berdasarkan pemeriksaan awal, CD mengaku memesan barang tersebut dari seseorang yang berada di Pontianak.

Barang tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa taksi hingga tiba di kawasan Entikong.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengatakan pemeriksaan rutin di kawasan perbatasan menjadi bagian dari upaya mengantisipasi peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas saat melaksanakan pemeriksaan rutin. Kami terus meningkatkan sinergi dengan TNI dan seluruh unsur terkait untuk mencegah peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Entikong,” kata Donny.

CD bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui asal barang dan pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.

Polisi juga mendalami jalur pengiriman paket dari Pontianak hingga sampai ke kawasan perbatasan Entikong.

“Barang bukti sudah kami amankan dan sita untuk kepentingan penyidikan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, perkara ini akan diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK