Gagal Pulihkan Permodalan dan Likuiditas, Izin BPR Pasarraya Kuta Bali Dicabut OJK
Faktakalbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, setelah upaya penyehatan bank tersebut tidak berhasil mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas.
Faktakalbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, setelah upaya penyehatan bank tersebut tidak berhasil mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas.
Pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 pada 17 September 2026.
BPR Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Kecamatan Kuta, sebelumnya telah berada dalam pengawasan OJK karena kondisi keuangan yang memburuk.
OJK menetapkan bank tersebut berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 September 2025 setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat kurang dari 12 persen.
Setelah penetapan status tersebut, pihak BPR menyusun rencana tindak penyehatan untuk memperbaiki kondisi keuangan bank.
Namun, pelaksanaan rencana tersebut tidak sepenuhnya mampu memperbaiki persoalan yang dihadapi sehingga kondisi permodalan dan likuiditas belum menunjukkan hasil signifikan.
Kondisi tersebut kemudian membuat OJK meningkatkan status BPR Pasarraya Kuta menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026.
Penetapan status BDR dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham diberikan waktu untuk melakukan upaya penyehatan, tetapi langkah tersebut tidak mampu menyelesaikan persoalan bank.
Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan terhadap industri perbankan.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Parjiman dalam keterangan resmi di Denpasar.
Setelah status bank masuk tahap resolusi, penanganan BPR Pasarraya Kuta beralih kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 125/ADK3/2026 pada 10 September 2026 menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan BPR Pasarraya Kuta dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti OJK dengan pencabutan izin usaha berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.
Dengan pencabutan izin tersebut, proses selanjutnya berada dalam penanganan LPS melalui mekanisme likuidasi serta pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK menyatakan pengawasan terhadap BPR Pasarraya Kuta sebelumnya dilakukan melalui beberapa tahapan sebelum keputusan pencabutan izin diterbitkan.
Parjiman mengatakan langkah pengawasan OJK dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola dan ketentuan hukum yang berlaku.
"OJK secara konsisten memastikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat," ujar Parjiman OJK.
Pencabutan izin usaha tersebut membuat BPR Pasarraya Kuta memasuki tahapan penyelesaian melalui proses likuidasi yang akan dilakukan LPS.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.