faktakalbar

Empat Pria Diamankan dalam Kasus Dugaan Narkoba di Penginapan Kota Sintang

Faktakalbar.id - Empat pria berinisial AF, RFR, VD, dan AJ diamankan polisi dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah penginapan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kamis (8/10/2026).

Penulis: Natash Saturday, 10 October 2026 📖 1 menit
Empat Pria Diamankan dalam Kasus Dugaan Narkoba di Penginapan Kota Sintang
Polisi mengamankan empat pria dan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah penginapan di Kota Sintang. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Empat pria berinisial AF, RFR, VD, dan AJ diamankan polisi dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah penginapan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kamis (8/10/2026).

Pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB itu berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110 Polres Sintang.

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang kemudian mendatangi penginapan tersebut dan memeriksa salah satu kamar yang ditempati keempat pria.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, termasuk satu klip plastik transparan berisi kristal yang diduga sabu.

Petugas juga menemukan dua klip plastik kosong, alat isap sabu atau bong, kaca bekas pakai, sendok sabu, korek api gas, dan satu unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polres Sintang AKP Eko Supriyatno mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Keempat pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sintang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, termasuk memeriksa para terduga pelaku dan saksi yang berkaitan dengan kejadian.

Rencana penyidikan juga mencakup tes urine dan pengujian barang bukti di laboratorium forensik.

Berdasarkan laporan kepolisian, keempat pria tersebut disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait narkotika dan/atau penyalahgunaan narkotika.

Namun, status hukum mereka masih bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai peran masing-masing pria dalam perkara tersebut berdasarkan informasi yang tersedia.

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan keterkaitan para terduga pelaku dengan barang bukti yang ditemukan di penginapan.

Pengungkapan ini menjadi salah satu perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Sintang pada hari yang sama dengan penanganan kasus serupa di Kecamatan Dedai.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK