Eksekusi Bangunan Di Pasar Nanga Mahap Sekadau Dilakukan Besok,12 September
SANGGAU- Pengadilan Negeri Sanggau sudah menjatwalkan eksekusi sebuah bangunan di Jalan Pasar Sudirman Rt.004/Rw.002 Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat.
Muhammad Nur Hafizh, Humas Pengadilan Negri Sanggau, Selasa (10/9) sore mengatakan peroses eksekusi yang sudah diagendakan tidak dapat di urungkan meski pihak tergugat mengajukan upaya perlawanan hukum.
"Jadi agenda eksekusi sebuah bangunan di daerah Nanga Mahap diagendakan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024," ujar Humas Pengadilan Negri Sanggau kepada Fakta Kalbar.
Meski ada upaya gugatan perlawanan baru yang diajukan pihak tergugat namun upaya tersebut tidak dapat menangguhkan proses eksekusi yang sudah diagendakan tersebut.
"Benar ada gugatan baru atas nama Penggugat Yuli Sri Kumala Sari yang baru didaftarkan dan teregister dengan Nomor : 45/Pdt.Bth/2024/ PN Sag," ujar Muhammad Nur Hafiz.
"Dengan didaftarkan perkara baru tersebut tidak menangguhkan proses eksekusi yang telah diagendakan. Selain itu upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) maupun pengajuan gugatan baru tidak menangguhkan proses eksekusi," tegasnya.
Agenda eksekusi yang telah dijatwalkan oleh Pengadilan Negeri Sanggau tersebut berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan Lie Lie Djun alias Elis Mutik, yang mana ajuan tersebut pada 1 Agustus 2024 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga dapat dilaksanakan eksekusi.(ariya)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.