faktakalbar

Dugaan Aliran Rp1,2 Miliar dalam Kasus Bupati Pemalang Masih Didalami KPK

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang Rp1,2 miliar dalam perkara yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk dugaan penggunaan dana untuk mengurus perkara di lembaga antirasuah.

Penulis: Natash Tuesday, 13 October 2026 📖 2 menit
Dugaan Aliran Rp1,2 Miliar dalam Kasus Bupati Pemalang Masih Didalami KPK
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang Rp1,2 miliar dalam perkara yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk dugaan penggunaan dana untuk mengurus perkara di lembaga antirasuah.

Dalam perkara ini, Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar dari perangkat daerah dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, Gus Haris diduga mengalirkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto untuk mengamankan posisi bupati dari proses hukum.

Lilik disebut menjalankan modus tersebut melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias, anggota Brimob Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK.

Dugaan aliran uang itu menjadi salah satu bagian yang perlu ditelusuri untuk mengetahui tujuan pemberian dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juli 2026 yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dalam perkembangan penyidikan, tim KPK menggeledah tiga lokasi di Pemalang pada 6–8 Oktober 2026 dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan tindak pemerasan atau penerimaan lain yang dilakukan oleh bupati.

“Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan ataupun penerimaan lainnya yang dilakukan oleh bupati,” ujar Budi di Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).

Barang bukti hasil penggeledahan selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk dianalisis oleh penyidik.

Analisis tersebut diharapkan membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa dan menguji keterkaitan bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Hingga informasi dalam bahan berita ini disusun, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi Dias.

Penyidikan juga disebut mencakup dugaan tindak pidana lain di lingkungan Pemkab Pemalang, termasuk praktik jual beli jabatan dan suap proyek.

Meski demikian, belum ada kepastian bahwa pendalaman tersebut akan berujung pada penetapan tersangka baru.

Keterlibatan pihak lain, tujuan penggunaan uang, serta hubungan antara dugaan aliran dana dan perkara utama masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK