Dua Warga Sekadau Diamankan, Polisi Temukan Sabu dan Puluhan Plastik Klip
Faktakalbar.id - Dua pria warga Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau dalam dua penindakan dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan sabu pada Selasa (15/9/2026). Keduanya berinisial A (24) dan E…
Faktakalbar.id - Dua pria warga Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau dalam dua penindakan dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan sabu pada Selasa (15/9/2026).
Keduanya berinisial A (24) dan E (35) dan diamankan polisi di wilayah Desa Peniti dengan selang waktu sekitar 30 menit.
A lebih dulu diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di depan Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Jalan Sekadau-Sanggau, Desa Peniti.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau Iwan Kurniawan mengatakan petugas menemukan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu saat pemeriksaan.
"Anggota Satresnarkoba mengamankan A sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan para saksi, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu," ungkap Iwan, Kamis (17/9).
Barang yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 0,116 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain dari A, termasuk 51 plastik klip kosong berukuran kecil dan satu alat hisap bong.
Selain itu, polisi menemukan satu timbangan, satu korek api, satu potongan pipet, satu potongan aluminium foil, satu kantong plastik hitam, serta dua unit handphone.
Sekitar 30 menit setelah penindakan terhadap A, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial E di sebuah warung di Jalan Sekadau-Sanggau.
E diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Desa Peniti setelah petugas melakukan pemeriksaan yang disaksikan para saksi.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,12 gram.
Polisi turut mengamankan satu plastik klip transparan kosong berukuran sedang, satu plastik klip transparan kosong berukuran besar, satu kantong plastik hitam, satu kotak rokok, serta satu unit handphone.
Iwan menjelaskan kedua penindakan tersebut tetap ditangani sebagai perkara yang terpisah meski berlangsung di wilayah yang sama dalam waktu berdekatan.
"Terhadap kedua orang tersebut beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
A dan E selanjutnya diamankan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Iwan mengajak masyarakat menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau," pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.