faktakalbar

Diveto AS, Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB

Penulis: Redaksi Friday, 19 April 2024 📖 1 menit
Diveto AS, Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB
AMERIKA Serikat (AS) kembali menggunakan hak veto nya atas upaya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi agar Negara Palestina diterima menjadi anggota PBB. Persidangan Dewan Keamanan PBB tersebut berlangsung Kamis (18/4) malam waktu setempat. Demikian seperti dilansir faktakalbar.id dari CNBC, rancangan resolusi tersebut, yang diperkenalkan oleh Aljazair dan "rekomendasi kepada Majelis Umum agar Negara Palestina diterima menjadi anggota PBB", mendapat 12 suara mendukung, dua abstain (Inggris dan Swiss), dan satu menentang. Dengan demikian, tidak ada pemungutan suara dengan keanggotaan PBB yang lebih luas untuk mengizinkan Palestina bergabung sebagai negara anggota penuh PBB. Otoritas Palestina mengecam keras AS dan menyebutnya sebagai "agresi" yang mendorong Timur Tengah menuju "jurang yang dalam." Kebijakan AS "mewakili agresi terang-terangan terhadap hukum internasional dan dorongan untuk melakukan perang genosida terhadap rakyat kami... yang mendorong kawasan ini semakin jauh ke tepi jurang," kata kantor pemimpin Palestina Mahmoud Abbas dalam sebuah pernyataan. Rancangan resolusi tersebut merupakan salah satu yang terpendek dalam sejarah Dewan Keamanan yang berisi "Dewan Keamanan, setelah memeriksa permohonan Negara Palestina untuk diterima di PBB (S/2011/592), merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Negara Palestina diterima menjadi anggota PBB". Agar rancangan resolusi dapat disahkan, DK PBB harus memiliki setidaknya sembilan anggota yang mendukung dan tidak ada anggota tetapnya, yakni China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat yang menggunakan hak veto mereka. Di tengah perang yang sedang berlangsung di Gaza, Palestina telah mengajukan permintaan kepada Sekretaris Jenderal pada 2 April lalu, meminta agar permintaan tahun 2011 untuk menjadi negara anggota penuh PBB dipertimbangkan kembali. Pada 2011, Dewan Keamanan mempertimbangkan permintaan tersebut, tetapi tidak dapat menemukan kesatuan dalam mengirimkan rekomendasi kepada Majelis Umum, yang menurut Piagam PBB harus mengadakan pemungutan suara yang melibatkan 193 negara anggotanya. Awal bulan ini, Dewan Keamanan mengirimkan permintaan terbaru kepada Komite Penerimaan Negara Anggota, yang bertemu pada tanggal 8 dan 11 April untuk membahas masalah tersebut.Adapun Palestina telah menjadi Pengamat Tetap di PBB sejak tahun 2012, sebelumnya Palestina menjadi pengamat di Majelis Umum PBB.(rfk/ind)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK