Disbunak dan Karantina Tidak Pernah Terima Tembusan Surat dari Kades Parit Baru
PONTIANAK- Pertanyaan besar perihal tindakan Kepala Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya yang menerbitkan Surat Rekomendasi Bongkar Muat Babi Potong di dermaga Satria, Jalan Adisucipto, KM 8 sedikit terjawab. Instansi tingkat provinsi, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar serta Balai Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kalbar menyatakan tidak pernah menerima Surat Tembusannya.
Ini berawal dari klaim pihak pengusaha babi potong, WS yang menyatakan serta menunjukkan surat rekomendasi dari Kades Parit Baru, dimana memberikan rekomendasi bongkat muat di Dermaga Satria, bahkan dikatakan WS kalau dermaga tersebut telah mendapatkan ijin lingkungan dari masyarakat setempat (RT/RW)
“Kami mengantongi surat rekomendasi dari Kepala Desa setempat untuk melakukan bongkar muat babi potong di dermaga tersebut,” kata WS, Selasa (2/4) lalu.
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani pada 24 Februari 2024 oleh Kepala Desa Parit Baru bernama Musa. “Surat tersebut juga ditembuskan ke Kantor Syahbandar. Jadi aneh jika KSOP tidak mengetahui aktivitas ini,” bebernya.
Fakta Kalbar menelusuri kebenaran tembusan surat dari Kades tersebut pada awal April lalu. Pertama yang dihubungi adalah KSOP, oleh pihak KSOP, Bagian Umum ,Herry menjawab akan menelusuri surat yang dimaksud, apakah tembusannya ada diterima atau tidak. Dua kali Fakta Kalbar mencoba mendatangi Kantor KSOP, Herry tidak dapat ditemui. Hingga kini belum terkonfirmasi apakah KSOP sudah menerima tembusan surat tersebut.
Sedangkan pihak Balai Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Kalbar, pada tanggal 4 April, konfirmasi via media pesan WA, oleh dr.Faisal Noer menjawab pihaknya belum menerima surat yang dimaksud.
Sementara itu, Disbunak Kalbar-PPID melalui pesan WA tertanggal 7 Mei memberikan jawaban kalau pihaknya tidak ada menerima tembusan surat dimaksud. "
Setelah dilakukan pemeriksaan pada data surat masuk yang diterima secara kedinasan tidak diperoleh adanya tembusan surat tersebut, dari pembuat surat."
Menjawab pertanyaan Fakta Kalbar tentang bagaimana proses perizinan masuknya ternak babi ke Kalimantan Barat yang dilakukan oleh pelaku usaha, apakah ada kuota, rekomendasi atau persyaratan lain dari Disbunak. faktakalbar.id mendapat jawaban bahwa persyaratan lalu lintas hewan dan produk hewan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang Lalu Lintas Hewan Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit, tidak mempeersyaratkan kuota. namun memperhatikan persyaratan izin teknis kesehatan hewan berdasarkan keputusan menteri pertanian nomor 311 tahun 2023 tentang penetapan status situasi penyakit hewan.
Sedangkan menjawab pertayaan, adakah perbedaan persyaratan pemasukan hewan babi potong melalui jalur laut dan darat. Dijawab,sesuai dengan Permentan tidak ada perbedaan persyaratan lalu lintas darat dan laut.(rfk)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.