Denny Indrayana Beberkan Dugaan Pasal Selundupan yang Disebut Menggibran
Denny Indrayana mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilainya berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dan berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik ke DKPP.
Faktakalbar.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkap dugaan penyisipan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Denny menyebut ketentuan tersebut sebagai pasal yang “menggibran” karena dinilainya menguntungkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Denny, yang menjadi salah satu pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam keterangannya pada program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (13/10/2026), Denny menduga ketentuan tersebut disusun untuk menyesuaikan persyaratan pencalonan dengan kondisi pendidikan Gibran.
Menurut Denny, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya mengenai dokumen pendidikan seorang kandidat, melainkan juga proses pembentukan aturan yang menjadi dasar pencalonan. Ia mempertanyakan kapan ketentuan tersebut dirumuskan, siapa pihak yang menyusunnya, serta bagaimana proses pembahasannya sebelum ditetapkan.
Denny mengklaim, berdasarkan informasi yang ia sampaikan terkait persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf yang dibahas maupun proses uji publik yang dipersoalkan para pemohon. Ia juga menyebut pasal itu muncul ketika proses harmonisasi peraturan berlangsung di Kementerian Hukum.
Atas dasar itu, Denny menilai proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh prosedur pembentukan peraturan telah dijalankan sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, Denny menyatakan berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan aturan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menyampaikan rencana itu pada Selasa dan memperkirakan laporan akan diajukan pada Rabu (14/10/2026).
Selain pelaporan ke DKPP, Denny juga mendorong Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengkaji kemungkinan langkah konstitusional lain terkait persoalan tersebut, termasuk mekanisme pemakzulan atau impeachment. Usulan tersebut masih berupa pandangan Denny dan memerlukan proses serta dasar hukum yang sesuai.
Sementara itu, dugaan bahwa ketentuan tersebut sengaja dibuat untuk menguntungkan Gibran merupakan klaim Denny yang perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah diputuskan. Penilaian mengenai proses penyusunan peraturan dan dugaan pelanggaran etik perlu didasarkan pada dokumen serta pemeriksaan lembaga berwenang.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada tindak lanjut laporan yang direncanakan Denny serta respons lembaga terkait terhadap dugaan tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.