faktakalbar

BI Gratiskan Biaya QRIS Semua Merchant Per 1 Oktober 2026

Transaksi Digital Sampai Nominal Seratus Ribu Rupiah Akan Terbebas Dari Beban Biaya Potongan Pedagang

Bank Indonesia (BI) secara resmi memperluas kebijakan pembebasan tarif Merchant Discount Rate (MDR) menjadi 0 persen bagi transaksi QRIS hingga nominal seratus ribu rupiah untuk seluruh kategori pedagang.

Penulis: Rama 📍 Jakarta Monday, 17 August 2026 📖 3 menit
BI Gratiskan Biaya QRIS Semua Merchant Per 1 Oktober 2026
Pembayaran pada merchant menggunakan QRIS. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Bank Indonesia secara resmi mengeluarkan kebijakan terbaru terkait perluasan fasilitas pembebasan tarif Merchant Discount Rate (MDR) untuk ekosistem pembayaran nontunai berbasis Quick Response Code Indonesian Standard atau yang lebih dikenal luas sebagai QRIS. Melalui ketetapan terbaru ini, tarif layanan atau pemotongan biaya sebesar nol persen alias sepenuhnya gratis kini diberlakukan untuk setiap transaksi pembayaran dengan nominal sampai dengan batas maksimum seratus ribu rupiah. Perubahan yang paling mendasar adalah kebijakan ini kini diterapkan secara menyeluruh untuk seluruh kategori merchant atau pedagang yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia. Sebagai perbandingan, sebelum adanya pengumuman perluasan ini, keistimewaan pembebasan biaya layanan QRIS pada rentang nominal tersebut hanya diberlakukan secara eksklusif bagi para pelaku usaha yang terdaftar dalam klasifikasi Usaha Mikro.

Pemaparan mengenai kebijakan strategis dari otoritas moneter tertinggi di Republik Indonesia ini dilaksanakan bersamaan dengan momentum perayaan Hari Kemerdekaan. Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, memberikan konfirmasi dan penjelasan rinci tentang pembaruan regulasi pembayaran digital tersebut usai merampungkan seremonial upacara peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang diselenggarakan di area Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, pada hari Senin, tanggal 17 Agustus 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Destry Damayanti juga memastikan keberlanjutan dari aturan khusus bagi kelompok usaha terkecil yang sebelumnya telah diluncurkan. Sejalan dengan perluasan akses gratis untuk seluruh skala pedagang, ketetapan hukum yang selama ini telah berjalan perihal pengenaan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar nol persen bagi kategori pedagang Usaha Mikro dipastikan masih akan terus berlaku tanpa adanya perubahan. Aturan khusus untuk segmen Usaha Mikro ini menetapkan bahwa transaksi pembayaran dengan nilai nominal sampai dengan lima ratus ribu rupiah tetap dibebaskan dari segala potongan biaya layanan operasional. Menyangkut jadwal implementasi secara nasional, regulasi pembebasan biaya tarif transaksi hingga batas nominal seratus ribu rupiah bagi seluruh kelas dan tipe pedagang tanpa pengecualian ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif secara serentak terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2026.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia tersebut turut menyampaikan landasan pemikiran mendasar yang mendorong diambilnya keputusan perluasan fasilitas ini. Menurutnya, penghilangan beban biaya transaksi pada skala nominal kecil dirancang semata-mata untuk memberikan kelonggaran dan ruang efisiensi finansial yang lebih besar bagi seluruh entitas bisnis dan pelaku usaha perdagangan di berbagai daerah.

"Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat," ungkap Destry Damayanti di hadapan publik di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta.

Melalui pemberlakuan kebijakan pembebasan tarif di seluruh segmen pedagang ini, institusi Bank Indonesia telah menetapkan target proyeksi yang terukur secara makro. Destry Damayanti menargetkan langkah strategis ini akan mampu memicu peningkatan yang substansial pada volume penggunaan fasilitas layanan QRIS sehari-hari. Peningkatan frekuensi aktivitas transaksi digital tersebut diproyeksikan dapat bertindak sebagai motor penggerak vital untuk mendorong eskalasi aktivitas perekonomian ritel dan secara langsung merangsang laju belanja barang maupun jasa di berbagai lapisan tingkatan masyarakat.

"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat," terang Destry Damayanti memberikan rincian lebih lanjut tentang visi kebijakan bank sentral tersebut.

Di pihak lain, pandangan senada dan dukungan teknis atas ketetapan ini turut diutarakan secara terpisah oleh Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ryan Rizaldy. Dalam pernyataannya, Ryan Rizaldy memaparkan bahwa perluasan akses gratis tarif transaksi ini merepresentasikan bentuk nyata dari respons sigap kebijakan di bidang sistem pembayaran nasional. Respons strategis ini dipandang sangat esensial guna mengamankan sekaligus menjaga momentum pergerakan laju pertumbuhan ekonomi negara. Salah satu instrumen utama untuk menjaga pertumbuhan tersebut adalah dengan menggerakkan roda ekonomi melalui peningkatan efisiensi di setiap alur transaksi perdagangan harian, serta melakukan upaya akselerasi proses adaptasi menuju digitalisasi menyeluruh.

Lebih dari itu, Ryan Rizaldy menekankan bahwa setiap langkah penyesuaian regulasi tarif dalam sistem perbankan nasional selalu berlandaskan pada desain besar perumusan kebijakan jangka panjang yang telah dimatangkan oleh pihak bank sentral guna memajukan sistem keuangan negara di era modern.

"Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi," tandas Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia tersebut sebagai kesimpulan, mengakhiri pemaparan komprehensif mengenai dukungan terhadap terciptanya ruang sistem digital yang berkeadilan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK