faktakalbar

BGN Hapus Biaya Kendaraan dari Dana Operasional SPPG

BGN menghapus biaya kendaraan dari dana operasional SPPG dan membatasi biaya operasional dapur MBG maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.

Penulis: Clara Saturday, 07 November 2026 📖 2 menit
BGN Hapus Biaya Kendaraan dari Dana Operasional SPPG
BGN menghapus biaya kendaraan dari dana operasional SPPG dan membatasi biaya operasional dapur MBG maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menghapus biaya kendaraan distribusi makanan dari komponen dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian tata kelola anggaran untuk mencegah pemborosan dan memastikan penggunaan dana negara lebih efisien.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa kendaraan distribusi merupakan fasilitas yang sejak awal wajib disediakan oleh mitra SPPG. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk bangunan dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan.

Dengan demikian, biaya penyediaan kendaraan tidak lagi dibebankan ke dalam komponen biaya operasional yang dialokasikan pemerintah.

Biaya Operasional SPPG Dibatasi Rp3.000 per Penerima Manfaat

Selain menghapus komponen biaya kendaraan, BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur sebesar Rp3.000 per penerima manfaat.

Perhitungan tersebut didasarkan pada jumlah riil penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG.

Sebelumnya, biaya operasional menggunakan mekanisme at cost atau berdasarkan pengeluaran aktual tanpa plafon maksimal. Menurut BGN, mekanisme tersebut berpotensi menyebabkan pengeluaran melampaui pagu anggaran yang telah ditetapkan.

BGN juga menyesuaikan skema insentif fasilitas SPPG. Jika sebelumnya mitra memperoleh insentif tetap Rp6 juta per hari, kini insentif ditetapkan sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.

Pemberian insentif tersebut mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan mutu layanan SPPG.

Gaji Pengawas Tidak Dipotong, Relawan Tak Wajib Dikurangi

Di tengah perubahan aturan pembiayaan tersebut, BGN memastikan kebijakan pembatasan biaya operasional tidak memengaruhi pembayaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan.

Gaji kedua tenaga pengawas tersebut berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Pembayarannya dilakukan melalui mekanisme top up virtual account (VA) setiap 10 hari sekali.

BGN juga menegaskan bahwa mitra SPPG tidak diwajibkan mengurangi jumlah relawan yang bekerja di dapur MBG.

Juru Bicara BGN menyebut angka kebutuhan relawan yang disampaikan lembaganya merupakan acuan perhitungan berdasarkan jumlah penerima manfaat, bukan batas maksimal tenaga kerja.

Mitra tetap dapat mempekerjakan relawan lebih banyak sesuai kebutuhan pelayanan, selama biaya operasional tidak melampaui ketentuan yang berlaku.

BGN Minta Pengelolaan Anggaran Lebih Efisien

BGN berharap penyesuaian pembiayaan tersebut dapat mendorong pengelolaan SPPG yang lebih tertib dan efisien.

Pengelola dapur diminta memperhatikan perencanaan menu, pengadaan bahan baku, operasional dapur, hingga proses distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Melalui kebijakan ini, BGN menargetkan anggaran MBG dapat digunakan secara lebih terukur tanpa mengabaikan kualitas makanan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penyesuaian tersebut juga diharapkan membuat penggunaan anggaran tetap sesuai dengan pagu APBN yang telah ditetapkan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK