faktakalbar

Antisipasi Karhutla di Sekadau, Perusahaan Perkebunan Diperiksa Ketat

Faktakalbar.id - Pihak kepolisian melakukan patroli pengecekan peralatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Sekadau pada Senin (27/7/2026).

Penulis: Natash Wednesday, 29 July 2026 📖 1 menit
Antisipasi Karhutla di Sekadau, Perusahaan Perkebunan Diperiksa Ketat
Petugas melakukan pengecekan kelayakan mesin pompa air milik perusahaan perkebunan di Kabupaten Sekadau pada Senin (27/7/2026). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Pihak kepolisian melakukan patroli pengecekan peralatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Sekadau pada Senin (27/7/2026).

Pengecekan ini merupakan langkah nyata untuk antisipasi karhutla di Sekadau mengingat wilayah tersebut mulai memasuki musim kemarau.

Sasaran inspeksi lapangan kali ini mencakup area konsesi PT Multi Jaya Perkasa (MJP) III Kiatak di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu.

Selain itu, petugas juga menyisir kesiapan fasilitas milik PT Wana Subur Perkasa (WSP) dan PT Arvena Sepakat yang berlokasi di Kecamatan Nanga Mahap.

"Peralatan penanggulangan karhutla harus selalu dalam kondisi siap pakai. Kami mengecek secara langsung kesiapan posko, embung, pompa air, selang, kendaraan pemadam, hingga perlengkapan pendukung lainnya," ujar Insan Malau.

Insan Malau memastikan bahwa seluruh sarana prasarana yang dimiliki perusahaan swasta tersebut harus berfungsi secara optimal.

Fasilitas pemadam wajib berada dalam kondisi prima agar bisa langsung digunakan apabila sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat.

Petugas memeriksa dengan sangat teliti mulai dari ketersediaan sumber air cadangan hingga kelayakan mesin armada pemadam milik perusahaan.

Upaya pemeriksaan kelayakan fasilitas ini diharapkan mampu menjadi solusi yang efektif untuk antisipasi karhutla di Sekadau.

Penanganan insiden kebakaran membutuhkan respons dalam hitungan menit sebelum api menjalar luas melahap area vegetasi perkebunan.

Pihak manajemen perusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan kondisi operasional perlengkapan pemadam mereka secara berkala kepada otoritas terkait.

Langkah preventif berupa pengawasan dinilai jauh lebih krusial dibandingkan pelaksanaan operasi pemadaman saat api sudah terlanjur membesar.

Setiap perusahaan perkebunan memiliki kewajiban dan tanggung jawab hukum untuk menjaga area konsesinya dari potensi kemunculan titik api.

Masyarakat sekitar turut diimbau untuk ikut mengawasi area perkebunan demi mencegah terjadinya praktik pembukaan lahan secara ilegal.

Ketersediaan embung dan kelancaran fungsi alat pompa air sangat menentukan tingkat keberhasilan operasi pemadaman pada tahap awal.

Seluruh temuan dalam inspeksi kali ini akan diarsipkan sebagai bahan evaluasi agar kesiapan tanggap darurat perusahaan semakin meningkat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK