Akhirnya P, Perantara Penjual Tanah ke Bank Ditahan Kejati Kalbar
PONTIANAK- Setelah melalui proses penyidikan,diantaranya keterangan para saksi dan didukung alat bukti, P.A.M yqng bertindak sebagai perantara,atau penerima kuasa dari penjual terkait pengadaan tanah untuk bank milik daerah, Senin 28 Oktober 2024 ditahan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
P ditetapkan sebagai tersangka selaku pihak ke tiga dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan kantor pusat Bank milik Pemerintah Daerah.
Dalam rilis yang disampaikan Penkum Kejati Kalbar dan diterima Fakta Kalbar, Asisten Tindak Pidana Khusus SIJU, SH.MH, menyampaikan bahwa menurut hasil pemeriksaan, proyek pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015 ini melibatkan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp 99.173.013.750,- (sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Dari hasil penyidikan dan saat ini masih dalam perhitungan oleh BPKP Kalimantan Barat, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) akibat dari pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik.
Kejati Kalbar menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dan terhadap sdr. P.A.M telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tangga 28 Oktober 2024." jelas Aspidsus. (rfk)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.