faktakalbar

5 Ekor Binturong Dilepasliarkan BKSDA Kalbar

Penulis: Redaksi Saturday, 16 September 2023 📖 3 menit
5 Ekor Binturong Dilepasliarkan BKSDA Kalbar

*Sekaligus Pengukuhan Wilayah Hutan Desa Rees Seluas 226 Hektar sebagai Hutan Adat

Landak- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat kembali melakukan upaya memulihkan keseimbangan ekosistem alam melalui proses pelepasan satwa liar Binturong (
Arctictis binturong
) sebanyak 5 ekor di sebuah bukit bersama masyarakat Desa Rees Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak dan PT. Hilton Duta Lestari dalam. Demikian rilis yang diterima Fakta Kalbar dari BKSDA Kalbar.

Acara pelepasliaran satwa ini menjadi rangkaian Ritual Adat , dimana dalam ritual juga mengukuhkan wilayah berhutan yang ada di desa Rees seluas 226 hektar sebagai Hutan Adat. Melalui kesadaran dan keinginan yang kuat untuk menetapkan wilayah berhutan di desa ini sebagai Hutan Adat, mereka berharap hutan ini dapat berfungsi sebagai penyokong kehidupan masyarakat. Selain itu, melalui pelepasliaran satwa ini, akan menambah perbendaharaan satwa yang telah ada agar kelak dapat dilihat dan disaksikan oleh generasi yang akan datang.

Binturong
(Arctictis binturong)
merupakan hewan mamalia dalam famili Viverridae yang termasuk hewan seperti musang. Binturong memiliki rambut tebal berwarna hitam dan bergaris perak, kumis yang tipis, dan memiliki ekor yang panjangnya hampir sepanjang tubuhnya. Binturong merupakan salah satu spesies yang berstatus Vulnerable (VU) artinya menghadapi resiko kepunahan di alam liar pada waktu yang akan datang (IUCN, 2016). Menurut CITES (2021), binturong termasuk satwa berstatus appendix III, binturong juga satwa yang dilindungi, termasuk di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/ 6/2018.

Pelepasliaran binturong kali ini sebagai salah satu upaya konservasi dalam penyelamatan populasi binturong di Indonesia pada umunya. Dipilihnya bukit di Desa Rees ebagai lokasi pelepasliaran binturong adalah sesuai dengan kesesuaian habitat yang sebelumnya telah dilakukan survey kesesuaian habitat oleh tim BKSDA Kalbar serta keinginan masyarakat desa Rees yang menetapkan bukit  sebagai kawasan lindung masyarakat setempat.

“Kami warga desa Rees telah bersepakat menetapkan seluruh wilayah bukit sebagai hutan adat kami yang akan kami jaga baik tumbuhan, satwa maupun alamnya dengan tidak merusak dan memburu satwa yang ada di dalamnya. Jika ada yang melanggar kami akan kenakan sangksi adat dan sangsi hukum yang berlaku dan kami tuangkan dalam peraturan yang mengikat antara perangkat adat dan masyarakat melalui Perdes” kata kepala desa Rees, Asdanus.

Hal ini juga dikuatkan dengan apa yang disampaikan Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Menjalin, Thomas Apon, “Kami sudah berkomitmen untuk menjaga tiga bukit yang ada di wilayah kami,menjadi areal pelaksanaan kearifan lokal masyarakat adat dayak. Selain itu kami juga sudah membuat buku panduan adat yang akan diberlakukan terhadap bukit ini”.

Kepala BKSDA Kalimantan Barat, RM Wiwied Widodo, dalam sambutannya mengatakan “Apresiasi dan terima kasih atas kepada masyarakat Rees dan seluruh pihak dalam menyelamatkan keanekaragaman hayati yang menjadi kekayaan alam Kalimantan Barat. Kedepan kami akan menindaklanjuti kegiatan-kegiatan lain yang mendukung upaya konservasi, salah satunya dengan peningkatan SDM bagi pengelolaan kawasan ini, seperti konsep Desa Ramah Satwa. Kami bersyukur sudah dapat tambahan kawan dan tambahan rumah untuk satwa liar hidup di alam”.

Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak, Heri Saman, SH, MH yang turut hadir dalam rangkaian acara ini menyampaikan harapan kepada masyarakat untuk menjaga dan melestarikan hutan ini agar tetap lestari sehingga mampu menjadi warisan bagi generasi mendatang. Terima kasih juga kepada dewan adat yang telah menyusun kesepakatan adat. Untuk itu kalau sdh menjadi kesepakatan adat harus dipatuhi. Jika ada pelanggaran maka bisa diberikan sangsi”.

Dalam rangkaian Ritual Adat kali ini, selain pelepasliaran satwa juga diserahkan SK Hutan adat oleh Dewan Adat Kab. Landak dan Penetapan batas kawasan Hutan adat sebagai kelengkapan administrasi penetapan Hutan Adat secara sah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kedepannya.

General Manager PT. Hilton Duta Lestari, Bandula Pelpola mengatakan “Sebagai wujud tanggung jawab terhadap kelestarian alam, kami berkomitmen dalam mendukung pelestarian. Kami sudah melakukan upaya-upaya pelestrian diantaranya membuat HCV dan tidak mengganggu hutan, bukit, sungai yang di lindungi”.(rfk/*r)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK