3.932 KPM di Mempawah Terindikasi Judol, Warga Diminta Cek Data
Faktakalbar.id - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mempawah yang bantuan sosialnya dicabut karena terindikasi judi online dapat mengajukan klarifikasi melalui kantor desa setempat. Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mempawah, Rah…
Faktakalbar.id - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mempawah yang bantuan sosialnya dicabut karena terindikasi judi online dapat mengajukan klarifikasi melalui kantor desa setempat.
Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mempawah, Rahmat, mengatakan langkah tersebut diperlukan bagi warga yang merasa tidak pernah melakukan transaksi atau aktivitas judi online.
“Untuk proses klarifikasi, masyarakat bisa mendatangi kantor desa setempat untuk menyampaikan keberatan dan melakukan pengecekan terhadap data yang menyebabkan status kepesertaan bansos telah dicabut,” urainya.
Menurut Rahmat, terdapat sekitar 3.932 data KPM di Mempawah yang masuk dalam daftar terindikasi judi online berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Sosial.
Jumlah tersebut berasal dari total lebih dari 7.000 KPM penerima bantuan sosial pada 2026.
KPM yang terindikasi berasal dari kelompok desil 1 hingga 4, termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Persoalan tersebut tidak selalu berarti pemilik data secara langsung melakukan aktivitas judi online.
Rahmat menjelaskan, indikasi dapat muncul karena NIK dan nomor KK tercatat dalam sistem atau akun yang terindikasi berkaitan dengan judi online.
“Indikasi berkaitan dengan penggunaan data pribadi masyarakat, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), yang tercatat dalam sistem atau akun yang terindikasi sebagai Judol,” ujarnya.
Ia menyebut data pribadi seseorang dapat saja digunakan secara sengaja maupun tidak sengaja untuk mendaftarkan akun tertentu.
“Data yang terindikasi Judol ini bisa saja karena secara sengaja maupun tidak sengaja mendaftarkan data diri, seperti NIK dan nomor KK, pada akun judi online. Ketika terindikasi, maka secara otomatis datanya dicabut dari penerima Bansos,” tegasnya.
Bagi warga yang merasa datanya terdampak secara keliru, proses klarifikasi menjadi jalur untuk memeriksa penyebab perubahan status penerima bantuan.
Petugas Dinas Sosial akan memberikan pendampingan kepada masyarakat selama proses tersebut berlangsung.
“Kita menghimbau masyarakat yang merasa tidak pernah melakukan transaksi Judol tetapi bansosnya dicabut, segera lakukan klarifikasi ke kantor desa. Nantinya akan didampingi oleh petugas Dinas Sosial,” tuturnya.
Rahmat juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan keamanan data kependudukan, terutama NIK dan nomor KK.
Menurutnya, data tersebut merupakan informasi penting yang perlu dijaga dari penggunaan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah agar menjaga dan berhati-hati dalam menggunakan data diri. Jangan sampai data pribadi disalahgunakan untuk hal-hal yang negatif seperti Judol,” pungkasnya.
Dengan adanya mekanisme klarifikasi, warga yang merasa tidak pernah terlibat judi online tetap memiliki kesempatan untuk memeriksa status data yang menyebabkan bantuan sosialnya dihentikan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.