faktakalbar

3.932 KPM di Mempawah Terindikasi Judol, Bansos Dicabut

Faktakalbar.id - Sebanyak 3.932 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mempawah terindikasi terkait judi online (judol) dan terdampak pencabutan bantuan sosial pada 2026.

Penulis: Wati Sunday, 16 August 2026 📖 2 menit
3.932 KPM di Mempawah Terindikasi Judol, Bansos Dicabut
Ilustrasi - Dinas Sosial Kabupaten Mempawah menyebut 3.932 data KPM terindikasi terkait judi online dan terdampak pencabutan bansos. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Sebanyak 3.932 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mempawah terindikasi terkait judi online (judol) dan terdampak pencabutan bantuan sosial pada 2026.

Data tersebut berasal dari Kementerian Sosial dan mencakup KPM dari kelompok desil 1 hingga 4 yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan sosial.

Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mempawah, Rahmat, mengatakan jumlah tersebut berasal dari total lebih dari 7.000 KPM penerima bansos di Mempawah tahun ini.

“Berdasarkan data yang disampaikan Kemensos, untuk Kabupaten Mempawah ada sekitar 3.932 data KPM yang terindikasi Judol, dari total 7.000 lebih KPM penerima bansos tahun 2026 ini,” kata Rahmat, Jumat (14/8/2026).

KPM yang terdampak di antaranya merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Rahmat menjelaskan, indikasi judol tersebut berkaitan dengan penggunaan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), yang tercatat dalam sistem atau akun yang terindikasi judi online.

“Indikasi berkaitan dengan penggunaan data pribadi masyarakat, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), yang tercatat dalam sistem atau akun yang terindikasi sebagai Judol,” ujarnya.

Namun, menurut Rahmat, munculnya NIK atau nomor KK dalam sistem tersebut belum otomatis membuktikan pemilik data melakukan aktivitas judi online.

“Data yang terindikasi Judol ini bisa saja karena secara sengaja maupun tidak sengaja mendaftarkan data diri, seperti NIK dan nomor KK, pada akun judi online. Ketika terindikasi, maka secara otomatis datanya dicabut dari penerima Bansos,” tegasnya.

Kondisi tersebut membuat warga yang merasa tidak pernah terlibat judi online perlu melakukan klarifikasi apabila status kepesertaan bansosnya dihentikan.

Rahmat mengatakan klarifikasi dapat dilakukan melalui kantor desa setempat dengan menyampaikan keberatan dan meminta pengecekan terhadap data yang menyebabkan pencabutan bantuan.

“Untuk proses klarifikasi, masyarakat bisa mendatangi kantor desa setempat untuk menyampaikan keberatan dan melakukan pengecekan terhadap data yang menyebabkan status kepesertaan bansos telah dicabut,” urainya.

Dalam proses tersebut, masyarakat akan mendapat pendampingan dari petugas Dinas Sosial.

“Kita menghimbau masyarakat yang merasa tidak pernah melakukan transaksi Judol tetapi bansosnya dicabut, segera lakukan klarifikasi ke kantor desa. Nantinya akan didampingi oleh petugas Dinas Sosial,” tuturnya.

Rahmat juga meminta masyarakat lebih berhati-hati menjaga data kependudukan agar tidak digunakan pihak lain.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah agar menjaga dan berhati-hati dalam menggunakan data diri. Jangan sampai data pribadi disalahgunakan untuk hal-hal yang negatif seperti Judol,” pungkasnya.


Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK