13 Motor Berknalpot Brong Ditindak Saat Patroli di Sejumlah Jalan Kota Sanggau
Faktakalbar.id - Satuan Lalu Lintas Polres Sanggau menindak 18 kendaraan bermotor dalam patroli di sejumlah ruas jalan utama Kota Sanggau, Rabu (30/9/2026) sore.
Faktakalbar.id - Satuan Lalu Lintas Polres Sanggau menindak 18 kendaraan bermotor dalam patroli di sejumlah ruas jalan utama Kota Sanggau, Rabu (30/9/2026) sore.
Patroli berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB hingga 18.30 WIB dengan menyasar sejumlah jalur yang menjadi titik aktivitas masyarakat.
Dari 18 kendaraan yang ditindak, sebanyak 13 unit diketahui menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sementara itu, lima kendaraan lainnya ditemukan tidak dilengkapi kaca spion dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan.
Patroli tersebut dilakukan di antaranya di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan RE Martadinata, dan kawasan Jalan Sabang Merah.
Petugas melakukan patroli bergerak untuk memantau sejumlah bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong, perilaku berkendara ugal-ugalan, dan potensi aktivitas balap liar.
Pengendara yang menggunakan knalpot brong diminta melepas perangkat tersebut dan menyerahkannya kepada petugas.
Selain melakukan penindakan, polisi juga memberikan imbauan kepada pengendara untuk melengkapi persyaratan kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.
Pengendara juga diingatkan untuk menggunakan helm berstandar SNI serta menghindari perilaku berkendara yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Sanggau AKBP Kadek Ary Mahardika mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Sanggau.
"Jalan raya merupakan ruang bersama yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong, tidak berkendara secara ugal-ugalan, serta selalu melengkapi kelengkapan kendaraan dan menggunakan helm berstandar SNI. Keselamatan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga menyangkut keselamatan orang lain," tegasnya.
Menurut Kadek Ary, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas perlu menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat dalam berkendara sehari-hari.
Ia menyebut penegakan aturan perlu berjalan bersama dengan edukasi kepada masyarakat untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
Patroli serupa disebut akan tetap dilakukan untuk mengawasi kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sanggau.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.