Kalbar Darurat Mafia Tambang

Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti, Perkara Narkoba Dominan

Kejari Ketapang lakukan pemusnahan barang bukti yang dihadiri Asisten Sekda bidang Perekonomian Pembangunan Syamsul Islami, unsur Forkopimda Kabupaten Ketapang (foto: humas)
Ketapang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde, di halaman kantor Kejari Ketapang, Selasa (22/8) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang RA. Dhini Ardhani menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari 173 perkara tindak pidana umum periode Januari 2023 hingga Juli 2023, termasuk didalamnya perkara narkotika dengan BB 677 gram sabu, 64 gram ganja dan ekstasi seberat 4 gram.
“Hari ini kami telah melakukan pemusnahan barang bukti yang terbanyak adalah barang bukti narkoba sabu-sabu lebih daripada 600 gram, ekstasi dan ganja, kemudian alat-alat yang dipergunakan untuk transaksi narkotika berupa handphone dan bong,” terangnya.
Selain perkara narkotika, Kejari juga memusnahkan BB dari perkara perjudian, pencurian, penganiayaan, perkebunan, pertambangan, Tindak Pidana Ringan (tipiring) dan perkara lainnya.
“Selain daripada itu ada juga perkara tindak pidana umum biasa seperti pencurian, penggelapan, penipuan, perlindungan anak yang kemudian tadi kita bisa lihat bahwa itu telah dilakukan pembakaran, kemudian terhadap tipiring perdagangan minuman keras dan barang barang bukti yang terkait dengan sajam, senjata api sudah kita musnahkan juga,” ujar Kajari.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Sekda bidang Perekonomian Pembangunan Syamsul Islami, unsur Forkopimda Kabupaten Ketapang dan jajaran Kejaksaan Negeri Ketapang.(rfk)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id