*Aset Lahan dan Uang Tunai Disita
Tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari hingga April 2022, tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), PT Musim Mas Group (MMG) dan kantor PT Permata Hijau Group (PHG), Kamis (6/7). Ketiga perusahaan ini sudah berstatus tersangka.
Seperti dilansir Fakta Kalbar dari goriau, kantor PT Wilmar Nabati Indonesia yang digeledah beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Sedangkan kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. “Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (8/7).
Dituturkan Ketut, usai penggeledahan, dari kantor Musim Mas disita total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Penyidik juga menyita kantor PT Wilmar Nabati Indonesia, yakni berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.