Pontianak- Kejaksaan Negeri Pontianak melangsungkan Memorandum of understanding (Nota kesepahaman) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, dari siaran pers yang disampaikan Kejari Pontianak kepada Fakta Kalbar, MoU itu terkait Perjanjian Kerja sama tentang Pelaksanaan tugas dan fungsi Mendukung Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Penandatanganan dilakukan pada hari Selasa (16/5),, disebutkan bahwa dalam pemilihan umum serentak ini KPU Kota Pontianak bersama Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dapat melakukan penerangan dan penyuluhan hukum secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kota Pontianak.