*Hd Takut dan Enggan Bertanggungjawab Setelah Didesak Korban
Kubu Raya- Gelut asmara terlarang yang dilakoni korban, Nor Azizah (26), ibu muda dengan Hd (36), (keluarga suaminya sendiri.red) berbuntut pada tewasnya Nor Azizah ditangan Hd karena kepanikan pelaku,pasalnya korban menuntut tanggungjawab,
Korban pada saat dibunuh notabene dalam keadaan hamil berusia 5-6 bulan. Hd sendiri ditangkap pada hari Sabtu (11/3) di sebuah warung Jalan S.Parman, Desa Mekarsari, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, setelah enam hari melarikan diri setelaah melakukan aksi kejinya pada hari Minggu (5/3) di Parit Harum , Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., dalam keterangan pers nya, mengucapkan belasungkawa atas kejadian yang menimpa korban dan keluarga korban.
“ Penangkapan tersebut diawali Tim gabungan mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku di daerah Benua Kayong Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (11/3) sekira jam 13.35 Wib, kemudian Kasat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan koordinasi terhadap Kasat Reskrim Polres Ketapang untuk menindak lanjuti informasi tersebut,” jelas Kapolres
“Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Ketapang memimpin langsung tim Opsnal Polres Ketapang untuk melakukan pengaman terhadap pelaku yang berada disalah satu warung di Jalan S.Parman pada jam 14.00 wib, selanjutnya pelaku dibawa Ke Polres Ketapang untuk dilakukan introgasi awal, saat dilakukan interogasi yang diduga pelaku ini mengakui bahwa ia adalah pelaku dari pembunuhan terhadap Nor Azizah tersebut, perbuatan pelaku terhadap korban dikarenakan pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban,” terang Kapolres.
Kemudian Kapolres menjelaskan, setelah pengakuan pelaku tersebut, pada hari Minggu (12/3) Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indra Wirawan memimpin Tim Gabungan meluncur ke Polres Ketapang untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dibawa ke Polres Kubu Raya.
Namun kata Kapolres pada saat di perjalan dari Kabupaten Ketapang menuju Polres Kubu Raya, pada saat di lokasi Jalan Trans Kalimantan pelaku meminta ijin kepada petugas untuk membuang air kecil. Pada saat itu pelaku melakukan upaya melawan petugas dan melarikan diri ke dalam hutan, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,
Lebih dalam Kapolres menerangkan, Tim kedua yang dipimpin Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholan Saragih,S.H melakukan pencarian barang bukti yang digunakan pelaku, Tim ke 2 ini berhasil mendapatkan Pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dan saat ini upaya pencarian barang bukti lainnya berupa, dompet dan handphone milik korban beserta kendaraan roda dua milik pelaku masih dilakukan pencarian.
Diketahui, usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku ijin kepada keluarganya untuk pergi ke Singkawang untuk mencari pekerjaan, namun bukannya ke Singkawang pelaku malahan pergi ke Kabupaten ketapang selanjutnya pelaku berencana ke Jawa untuk melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian.
Kasus pembunuhan sadis yang menimpa warga parit harum ini sangat membuat resah masyarakat, terlebih berhembus kabar kalau korban tewas karena aksi begal.
Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. (rfk)