Faktakalbar.id, SEKADAU – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan warga.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa, (5/8/2025), empat orang pelaku berhasil diamankan saat sedang beraktivitas di aliran Sungai Sekadau.
Keempat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32).
Penangkapan ini dilakukan di lokasi penambangan ilegal, tepatnya di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.
Diketahui bahwa keempat tersangka merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Melawi.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id