Tim Seleksi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 akan membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat periode 2023-2028. Pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan secara terbuka dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Dari rilis KPU Kalbar menyebutkan, pelaksanaan tahapan seleksi saat ini telah memasuki tahapan sosialisasi, yaitu sejak tanggal 5 sampai 10 Februari 2023. Tahapan selanjutnya adalah pengumuman pendaftaran pada tanggal 10 sampai 16 Februari 2023, serta tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas yang berlangsung selama 12 hari pada tanggal 10 sampai  21 Februari 2023.

Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 antara lain WNI, berusia paling rendah 35 tahun, berpendidikan minimal S1, berdomisili di wilayah Kalimantan Barat, dan lain-lain sesuai dengan Pasal 2 PKPU 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Apakah penyelenggara pemilu (misalnya, anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota) atau anggota lembaga komisi di daerah yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat harus mengundurkan diri terlebih dahulu pada saat pendaftaran? Penyelenggara pemilu atau lembaga komisi di daerah yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU Kalimantan Barat tidak perlu mengundurkan diri pada saat pendaftaran karena bukan termasuk jabatan politik, jabatan pemerintahan, ataupun jabatan di BUMN/BUMD.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id