Kubu Raya- Seorang pria berinisial DS (26) warga Sungai Raya diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. DS ditangkap dirumahnya yang berlokasi di Jalan Adiseucipto Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, saat ia baru pulang dari kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur.
Penangkapan DS pada Kamis (9/2) jam 14.30 Wib, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas didalam kantong plastik klip trasparan di rumahnya. Saat dilakukan introgasi di TKP, DS mengakui ia merupakan kurir yang disuruh JH untuk menjualkan barang haram JH yang beralamat di Sanggau Ledo Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.
Mendapatkan informasi itu Satuan Reserse Narkoba pun langsung memburu JH, setelah melakukan penyelidikan petugas sukses mengamankan terduga pemilik Narkoba jenis sabu tersebut. JH (32) yang merupakan Oknum Kades di wilayah Kabupaten Bengkayang ditangkap petugas di kawasan salah satu swalayan di Jalan Tanjung Raya II Desa Kapur Kecamatan Saungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penangkapan DS dan JH . Barang bukti yang diduga Narkoba jenis Sabu seberat 101,84 Gram yang pada saat dikuasi DS benar milik JH, hal itu atas pengakuan JH pada saat di introgasi petugas , Jumat (10/2)
Lebih dalam Ade mengatakan, hasil pengembangan atas penangkapan DS dan JH, Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali mengamankan RY (30) dan AW (34) ditempat terpisah pada tanggal 10 Februari 2023, RY warga Sungai Ambawang diamankan oleh petugas dirumanya yang beralamat di Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Raya beserta barang bukti yang di duga Narkoba jenis sabu seberat 1,84 Gram yang dikemas didalam plastik klip transparan yang ditaruh didalam kotak rokok di bawah kasur tempat tidurnya.
Sedangkan AW warga Terentang diamankan oleh petugas di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta barang bukti 3 paket yang dikemas didalam plastik klip transparan yang di duga Narkoba jenis sabu seberat 32,84 Gram yang disimpan didalam tas dan saku celana AW. Pada saat di introgasi oleh petugas RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut milik DS
IKUTI FAKTA KALBAR DI GOOGLE NEWS